Beranda kutim Pindah Domisili, Cukup Bawa KTP dan KK

Pindah Domisili, Cukup Bawa KTP dan KK

0

Loading

SANGATTA (2/11-2018)
Warga masyarakat Kutim yang ingin pindah domisili serta masyarakat pendatang tidak lagi repot, Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim telah memberikan kemudahan dengan hanya cukup dengan datang melapor ke Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kutim, Januar Harlian Putra Lembang Alam menyebutkan selama ini warga yang ingin pindah wilayah tempat tinggal atau kota serta bagi warga pendatang baru, diwajibkan mengurus surat pengantar keterangan pindah domisili dari Ketua RT hingga kecamatan, untuk kemudian dijadikan dokumen perubahan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga tersebut.
Urusan yang ribet itu, terangnya, tidak perlu lagi karena aturan baru warga pindahan cukup datang melapor ke Disdukcapil dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK), maka proses perubahan alamat domisili baru akan diselesaikan dalam hitungan jam saja terutama untuk perubahan keterangan domisili pada KTP Elektronik akan disesuiakan dengan ketersediaan blangko KTP jika tidak bisa mendapatkan surat keterangan.
Kepada Suara Kutim.com, ia menyebutkan, penerapan kebijakan kemudahan dalam urusan mutasi warga merupakan bagian dari revolusi layanan yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, kebijakan ini sangatlah efisien dan tidak menyita waktu dan tenaga warga. “Warga Kutim yang ingin mengurus administrasi kependudukan pindah domisili, bisa datang langsung ke Disdukcapil Kutim dengan hanya membawa KTP dan KK, sebagai persyaratannya, semua gratis,” pesannya.(SK4)

Artikulli paraprakBahrudin : Sangatta Potensial, Belum Dikembangkan Maksimal
Artikulli tjetërMinta ADD Segera Dikucurkan dan Pelayanan Desa Ditingkatkan