Beranda kutim PKS Tambah Syarat Caleg Diluar UU Pemilu

PKS Tambah Syarat Caleg Diluar UU Pemilu

0
Achmad Supriyadi - Ketua DPD PKS Kutim menyerahkan berkas ke Ketua KPU Fahmi Idris.

Loading

SANGATTA (18/7-2018)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kutim menghadirkan kader-kadernya sebagai bakal calon anggota DPRD Kutim setelah melalui beberapa tahap, termasuk syarat yang ditetapkan PKS. Ketua DPD PKS Kutim Achmad Supriyadi menerangkan beberapa syarat yang ditetapkan yakni tidak punya catatan hukum, kemudian tidak punya catat amoralitas dan mempunyai keluarga yang stabil. “Itu syarat di luar UU No 8 Tahun 2012. Namun tiga syarat itu menjadi pertimbangan kuat PKS untuk menentukan calon-calon legislatifnya,” terangnya.
DPD PKS Kutim saat datang ke KPU, membawa 4 boks berkas. Berbeda dengan Parpol lain yang datang hanya 1 boks bahkan hanya map. Didampingi sejumlah kader lainnya termasuk Ardiansyah Sulaiman – mantan Bupati Kutim, berkas Bacaleg PKS diterima Ketua KPU Fahmi Idris disaksikan komisioner lainnya.
Setelah 4 boks berlambangkan PKS diserahkan, tim verifikasi langsung bekerja dan hanya dalam waktu 43 menit pemeriksaan selesai. “Alhamdulillah, berkas yang disampaikan sudah lengkap kini KPU akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena itu kami menyampaikan bukti tanda – terima,” terang Fahmi Idris.
Data diperoleh Suara Kutim.com, pada Dapil 1 PKS menempatkan Mansur, Ali Mahmudi, Siti Robiah, Sari Delta, S. Fauzal Zaini, Amrulah Cake, Mu’ Minang, Jimmi, Bakri Supu, Muhammad Yusuf dan Hafsah Al Hijriah.
Di Dapil 2 terdiri Burhanudin, Syafruddin Shaleh, Irhami Rohmah, Deanita Maulana, Andi M Arafah, Ardiansyah , Andi Hariyati, Saharuddin, Nuralia dan M. Rahmat. K. Kawasan Dapil 3 dicalonkan Ahmad Haris, Akbar Tanjung, Endah Purbowati, Kasma Abdul Majid, Sugiarto , Khadirin, Nur Azizah Harahap, Ashari Setiawan, Ari Alfian Pratama, Asmaenoddin serta Fajriati Sunia.
Dapil 4 calon yang didaftarkan Agusriansyah Ridwan, Nurhadi, Rustati, Wahida Tajang, Dwi wardoyo, Ainul Yaqin, Nurhasanah serta Sartika. (SK12)