SANGATTA (10/7-2019)
Pengadilan Negeri (PN) Sangatta terus meningkatkan pelayan publik dengan tujuan masyarakat semakin terlayani dengan baik, mudah dan cepat serta transparan. Keinginan mewujudkan pelayanan lebih berkualitas serta mengimplementasikan zona integritas dan wilayah bebas dari korupsi, Rabu (10/7) digelar sosialisasi aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang)

Sosialisasi yang diikuti jajaran PN Sangatta dan pengacara atau dvokad, juga diikuti Bupati Ismunandar beserta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kutim dan manajemen sejumlah perusahaan.
Ketua PN Sangatta, Rahmat Sanjaya menjelaskan aplikasi PTSP Plus dan Eraterang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dan mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana dan sudat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya atau hak politiknya secara online atau lewat internet.
“Masyarakat tidak perlu repot-repot dan datang dari jauh-jauh ke PN Sangatta dalam mengurus kedua surat keterangan tersebut, namun cukup mengakses website http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id, melalui komputer maupun telepon android yang terhubung jaringan internet, dimana saja. Hanya saja, nantinya setelah surat keterangan ini diterbitkan dan dicetak, masyarakat dikenakan biaya cetak sebesar Rp 10.000 dan dibayar pada saat mengambil,” terangnya.
Terobosan-terobosan dalam pelayanan ini, diakui Rahmat Sanjaya, sedang diterapkan jajaran Mahkamah Agung dan seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia. “Ini memang komitmen Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu juga bertujuan untuk mengurangi atau membatasi pertemuan atau kontak langsung antara petugas pengadilan dengan masyarakat dalam melakukan pengurusan perkara atau administrasi lainnya yang akhirnya meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi karena jabatan,” bebernya.(SK2/SK3)