Beranda hukum PNS dan Guru Khawatir THR Tak Dibayarkan Sebelum Lebaran

PNS dan Guru Khawatir THR Tak Dibayarkan Sebelum Lebaran

0

Loading

SANGATTA (16/5-2019)

                Ketentuan pencairan THR dan Gaji 13 harus berdasarkan Perda, membuat PNS Pemkab Kutim, cemas dengan nasib THR serta Gaji 13 plus insentif, cemas pasalnya proses Perda atau Perbup memerlukan waktu lama, namun yang tak kalah pentingnya ketersediaan dananya.

                Pembicaraan masalah THR dan Gaji 13 serta insentif ini, mencuat dalam sepekan karena  mereka mengetahui saat ini sejumlah tuntutan yang wajib dituntaskan Pemkab Kutim terbilang besar.

                Kekhawatiran kalangan pegawai ini beralasan, karena ada janji Pemkab yang bakal menyedot anggaran besar yakni bonus bagi atlit Kutim yang meraih prestasi di Porprov Kaltim tahun 2018, utang pada sejumlah proyek besar, tunjangan guru sejak bulan Januari serta gaji TK2D. “Bagaimana nasib THR dan Gaji 13, mungkinkah terbayarkan saat ini saja banyak kewajiban pemkab yang dituntut segera dibayarkan,” terang sejumlah PNS ketika berjumpa media ini di Masjid Al-Faruq dalam beberapa hari terakhir.

                Sebagai PNS Pemkab Kutim mereka mengaku saat ini yang diharapkan bisa dibawa pulang hanya gaji dan insentif, pasalnya sejumlah kegiatan telah dipangkas akibat rasionalisasi. Sementara THR dan Gaji 13, regulasinya harus berdasarkan Perda meski Kemendagri mengeluarkan aturan baru bisa melalui Perbup namun prosesnya tak jauh berbeda dengan Perda. “Jujur saja, tahun ini tahun pahit, beda dengan sejumlah OPD yang tergolong anak emas anggarannya tetap besar,” ungkap seorang PNS.

                Nasib serupa juga dialami kalangan guru, pasalnya mereka sejak bulan Januari lalu belum menerima tunjangan apapun. “Sudah empat bulan belum masuk bulan Mei, kami para guru belum menerima insentif berbeda dengan guru SLTA yang kesemuanya ditanggung Pemprov Kaltim selain meningkat insentifnya juga lancar,” ungkap sejumlah guru di Sangatta Selatan dan Sangatta Utara.

                Disebutkan, tungjangan yang diterima beberapa bulan lalu adalah tunggakan tahun 2018 sebesar Rp750 ribu perbulan untuk guru non PNS. “Pada tahun 2019 ini belum ada sama sekali, terlebih saat ini bulan Ramadhan dan sudah mendekati lebaran. Siapa yang nggak perlu uang pak saat ini,” ujar seorang guru seraya menyeka air matanya.(SK2/SK3/SK4/SK11)