Beranda hukum PNS dan PN Terima Suap Terancam Hukuman Penjara Minimal 4 Tahun

PNS dan PN Terima Suap Terancam Hukuman Penjara Minimal 4 Tahun

0
Ruang kerja Bupati Is ketika disegel tim penindakan KPK beberapa menit setelah dilakukan OOT di Jakarta.

Loading

KAMIS malam tanggal 2 Juli 2020 tepatnya pukul 21.00 Wita tersiar kabar burung, sejumlah tempat di Bukit Pelangi Sangatta Utara menjadi operasi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi yang tak banyak diketahui masyarakat ini, baru ramai setelah ada keterangan KPK kalau Bupati Kutim Is, bersama istri yakni EUF – Ketua DPRD Kutim, Mus-Kepala Bappenda, Sur – Kepala BPKAD serta sejumlah orang yang sedang menikmati makan malam di jantung ibukota negara, terjaring OTT oleh KPK.

ilustrasi

            Kabar ini, memperkuat kepastian penyegelan ruang kerja bupati, Sekda Kutim, Rumjab Bupati, Kantor BPKAD, Kantor Bappenda, Kantor Dinas PU. Namun, publik Kaltim terutama Kutim dalam kasus apa para petinggi Kutim ini, dicokok.

            Sehari kemudian menjelang batas waktu pengamanan, KPK akhirnya mengumumkan kalau pejabat Kutim ini ditahan karena terlibat dalam kasus gratifikasi atau penyuapan, ini semakin jelas dengan ikut diamankannya AM dan DA disangka sebagai penyuap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutim tahun 2019 hingga 2020.

            Dari keterangan pers KPK di Gedung Merah Putih, Jumat (3/7) malam itu, semakin memperjelas duduk pekara. Paling tidak, Is bersama EUF, Mus, Sur dan AET kemudian AD dan AM  diduga melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

            Namun, dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan Is, EUF, Mus, Sur, dan AET sebagai penerima suap sehingga ditetapkan melanggar pasal  Pasal 12 UU Tipikor, sementara terhadap AD dan AM disangka melanggar pasal 5.

            Tim Suara Kutim.com berdasarkan UU Tipikor menemukan data bahwa pelangaran pasal 12 ini pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dengan denda minimal Rp200 juta. Dalam pasal ini, ancaman terlamanya  penjara seumur hidup atau 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.

            Pasal ini menegaskan, hukuman dijatuhkan kepada pegawai negeri (ASN,red) atau penyelenggara negara (PN,red) yang menerima hadiah atau janji, padahal mengetahui  hadiah yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya  yang bertentangan dengan kewajibannya termasuk akibat kebijakan yang dilakukan karena jabatan.

            Sementara pada pasal 5, ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun dengan denda minimal Rp50 juta. Dalam pasal yang tampaknya ditujukan kepada DA dan AM, yakni  memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannyakm kemudian dalam ayat b yakni memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

            Dari sederet pasal yang menjadi dasar penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Is, EUF, Mus, Sur, AET, DA dan AM ini, benang merah terlihat jelas  saat dilakukan  keterangan pers Jumat malam, dimana ada peran masing-masing tersangka Mus, Sur dan AET serta EUF sehingga dana yang digalang dari AD dan MA mengalir kepada Is sebagai Bupati Kutim yang tiada lain sebagai pejabat negara seperti bunyi pasal 122 UU ASN.

            “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Secara logis, tidak mungkin dikatakan adanya suatu penyuapan apabila tidak ada pemberi suap dan penerima suap,” terang Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Ia menerangkan,  antara gratifikasi dan suap  memiliki sedikit perbedaan  dimana gratifikasi adalah pemberian yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Namun, dalam Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi.(Tim Redaksi)