Beranda hukum Polisi Bekuk Maling Spesialis Burung Berkicau

Polisi Bekuk Maling Spesialis Burung Berkicau

0
4 tersangka pencuri spesialis burung berkicau yang berhasil dijajaran Polres Kutim, Selasa (27/3) kemarin di Sangatta.

Loading

SANGATTA (28/3-2018)

Aksi salah satu tersangka yang terekam CCTV pemilik burung.
Keresahan pemilik burung berkicau dengan maraknya aksi pencurian burung, akhirnya terjawab sudah ketika Tim Opsnal Kutim melakukan penyelidikan dan mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Kutim AKBP Teddi Ristiawan bersama Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, Rabu (28/3) menerangkan, 4 pelaku yang diamankan Selasa (27/3) pukul 16.00 Wita yakni IA alias Ip bin Sur (24) warga Gang Aggrek Sangatta Utara, kemidian Ar alias Ar bin Ja (22) – warga Gang Masjid kampung tengah Sangatta selatan, KPP alias Po bin Pid (25) Warga Gang Sawiti Sangatta Utara dan dan Ar alias Pi bn Fer (20) warga Kampung Tengah Sangatta Selatan. “Mereka mengaku sebagai gerombolan pencuri spesialis burung berkicau yang sudah punya nama atau kerap juara di berbagai lomba,” terang kapolres.
Selama beraksi, pelaku mengaku mencuri di 12 TKP sehingga membuat pemilik burung geram. Untuk menangkap pelaku, timpal Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, pemilik burung memasang CCTV kemudian viral di media sosial.
Berdasarkan laporan korban serta rekaman CCTV yang viral di media sosial, Polres Kutim menerjunkan tim Opsnal atau Buru Sergap (Buser) untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti 1 ekor burung murai batu warna hitam orange beserta buah sangkar besi warna hitam, kemudian 1 ekor burung love bird warna kuning orange beserta sangkar besi warna hitam biru serta 1 buah sangkar besi warna putih merah.
Kepada penyidik, IA mengaku Rabu (21/3) melakukan pencurian berupa 1 ekor burung murai di Gang Padaidi Sangatta Utara, selain itu melakukan pencurian sangkar burung yang terbuat dari besi di Gg Damai milik Alimuddin.
Sementara tersangka Ar melakukan pencurian 1 ekor burung love bird warna kuning Gang Amuntai Sangatta Utara, kemudian menggunakan sepeda motor KT 6970 RE, burung curiannya dijual disalah satu kios di Jalan Poros Sangatta – Bontang sebesar Rp150 ribu sangkar dijual dengan harga Rp400 ribu.
Tersanka KPP mengaku melakukan pencurian bersama Ar sebanyak 12 kali. Dalam beraksi keduanya, sebut AKP Yuliansyah, menggunakan sepeda motor KT 2837 RAA. Semua burung yang dicuri langsung dijual ke sejumlah kios burung dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.
Kepada wartawan dijelaskan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kutim. “Kemungkinan burung yang masih hidup akan diserahkan kepada pemiliknya untuk dirawat, namun tetap menjadi baran bukti jika sudah pekaranya diserahkan ke kejaksaan,” sebut kapolres.(SK12)