Beranda hukum Polisi Bidik Pembuat Segel Tanah Maloy

Polisi Bidik Pembuat Segel Tanah Maloy

0

Loading

Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro
SANGATTA,Suara Kutim.com
Penyidik Polres Kutim  menunggu hasil kloning komputer oknum yang melakukan tindak pidana membuat surat tanah pelabuhan Maloy.  Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro mengatakan, kloning  dimaksudkan untuk mencari bukti lain terkait dengan pembuatan surat tanah yang diduga bermasalah dalam kasus ini. “Polres sedang menunggu hasil kloning komputer siapa yang membuat surat tanah kawasan   Maloy, berapa surat tanah yang dibuat dan berbagai masalah lainnya yang sedang didalami penyidik,” katanya.
Edgar mengakui  untuk sementara  penyidik meduga ada  indikasi banyak surat tanah yang dibuat di Maloy  setelah  penetapan lokasi. “Setelah hasil kloning keluar maka akan ketahuan berapa surat yang dibuat asli tapi palsu,” beber kapolres.
Meskipun belum menyatakan siapa calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Maloy,  namun Edgar tidak menampik kemungkinan calon tersangka adalah pembuat surat. “Wah, kalau calon tersangkanya tunggu dulu,” kata Edgar ketika dihubungi, Selasa (7/10).
Meski demikian, Kapolres Egar menambahkan mereka yang terlibat bisa dijerat dengan  UU Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). “Kalau pasal ini kan tidak perlu pembuktian hasil audit Badan Pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) hasilnya sama, ancaman hukumannya juga sama, juga ada pengembalian uang negara,” sebut Edgar
Informasi yang dapat wartawan, modus yang dilakukan oknum yang dibidik Polisi
Ini dengan cara membuat surat berkiatan dengan status tanah atas nama  kerabatnya sehingga ketika dilakukan pembayaran semua dana masuk ke kroni pembuat surat tanah. “Tanah itu milik negara namun dibuat kapling dengan segel tanah,” ungkap sumber Suara Kutim.com.
Sebelumnya,  Kapolrs Edgar mengakui penyelidikan dugaan pembebasan lahan di Maloy sudah naik ke penyidikan karena ada dugaan SPPT fiktif senilai Rp1,3 M. Diakui dalam penyelidikan kasus ini sudah banyak  pejabat dari Dinas Tata Ruang  yang diperiksa, termasuk pemilik lahan yang diperkirakan telah dibebaskan seluas 500 Ha. (SK-02)