Beranda hukum Polisi Naikan Status Penyuap

Polisi Naikan Status Penyuap

0

Loading

Kapolres Kutim AKPB Edgar Diponegoro

SANGATTA,Suara Kutim.com
    Kepolisian Resort Kutai Timur (Kutim) akhirnya menetapkan enam penyuap PPK Sangatta Selatan (Sangsel) sebagai tersangka. Peningkatan status dari saksi ke tersangka itu, ujar Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro setelah kejaksaan memberikan arahan.
      Kepada wartawan,Rabu (7/5) siang, kapolres menerangkan peningkatan status penyuap tidak bisa dihindarkan. “Sesuai arahan Kejaksaan dan rekomendasi  Gabungan Penegak Hukum Pemilu  Kutim, ditambah bukti yang kuat ada enam saksi yang harus dijadikan tersangka,” terang kapolres.
   Menjawab pertanyaan wartawan peran masing-masing saksi, ia mengakui berbeda. Bersama Kasat Serse AKP Yogie Hardiman dan Kaurbinops Reskrim Iptu M Arifin, dipaparkan ke enam tersangka yakni KB, Ma, Sup, Abd, Am dan IS.
            Dalam jumpa persnya, KB diketahui memberi Rp10 juta plus membayar semua biaya menginap PPK Sangsel di Hotel Royal Victoria. Disebutkan, penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang dan kwitansi pembayaran atas nama KB.
            Sementara tersangka lainnya, diakui memberikan sejumlah uang kepada HB – Komisioner KPU Kutim serta PPK Sangsel. “Penerima uang dari sejumlah caleg yang minta data perolehan suaranya dinaikan agar lolos ke parlemen, sudah mengaku dan kini mereka segera dibawa ke Pengadilan Negeri Sangatta,” beber kapolres.
            Terpisah, Kajari Sangatta Didik Farkhan mengakui dalam kasus suap menyuap tidak mungkin penerima suap yang akan diproses sampai pengadilan, karenanya kepolisian diberi arahan agar menaikan status sejumlah saksi menjadi tersangka. “Kejaksaan  sudah pelajari berkas yang dilimpahkan penyidik dengan tersangak HB dan enam poknum PPK Sangatta Selatan, karena masih kurang akhirnya dikembalikan untuk dilengkapi diantaranya saksi yang ada dinaikan menjadi tersangkam,” ungkap Didik Farkhan.
Didampingi Kasi Intel Dodi Emil Gazali serta pejabat kejaksaan lainnya, kajari mengakui kerjasama aparat hukum ditingkatkan sehingga ketika Rabu (7/5) pagi semua berkas dinyatakan belum lengkap dan kembalikan ke kepolisian, namun sore sudah terjawab. “Kepolisian telah melengkapi berkas sesuai petunjuk kejaksaan, karena itu Rbu sore langsung mengembakikannya dengan penambahan berkas dimana ada penambahan tersangka yakni dari penyuap  yang intinya  penyertaan  pasal  jouncto 55 KUHP,” timpal Aiptu  Arifin.
Dalam uraian  peran masing-masing tersangka baru, penyidik    menyebutkan tersangka KB diduga memberikan uang sebesar  Rp10 juta pada PPK Sangsel, selain itu KB menyewakan  dua kamar di Hotel Vicktoria Sangatta selama dua hari.
Sementara, Ma yang berhasil meraup suara sampai 10 ribu di Kutim untuk DPRD Kaltim, memberikan sejumlah uang kepada HB namun ia berdalih bukan inisiatifnya tetapi dukungan temannya bernama U. “Saat ini U ketika dipanggil juga tidak ada di Sangatta,” sebut Kapolres seraya menambahkan upaya pendongkrakan suara juga dilakukan tersangka lainnya.(SK-02/SK-03)
Artikulli paraprakKutim Ikuti Dialog Kebangsaan di UGM
Artikulli tjetërCaleg PAN, Mulai Diadili di PN Sangatta