Beranda hukum Polres Amankan Kayu Curian Bernilai Rp3 M

Polres Amankan Kayu Curian Bernilai Rp3 M

0

Loading

Kayu dan Tersangka Ketika Diamankan Mapolres Kutim

SANGATTA,Suara Kutim.com

            Kasus yang ditangani Polres Kutim sejak Januari hingga Juni 2014 berjumlah 36 kasus dengan 50 tersangka. Dari sederet kasus yang ditangani, terbanyak illegal loging mencapai 15 kasus kemudian perjudian dan illegal oil masing-masing 8 kasus, sementara pencurian kendaraan bermotor mencapai 4 kasus dan tindak pidana korupsi 1 kasus.
      Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, bersama Wakapolres Kompol Ahmad Fanani Eko S.Ik serta Kasatreskrim AKP Danang Setiyo Pambudi menyebutkan, pada kasus illegal logging diamanakn 17 orang tersangka, dengan barang bukti berupa kayu sebanyak 1.015 M3 dengan kerugian negara sekitar Rp3 M lebih, sementara dalam kasus illegal oil terdapat 14 tersangka dengan BB sebanyak 20.783 liter dan kerugian negara Rp103,9 juta, sedangkan pada kasus korupsi dengan tersangka 1 orang diperkirakan kerugian negara Rp250 juta. “Dalam kasus illegal loging juga diamankan sebelas unit truck, satu unit kapal dan tiga unit kendaraan roda empat,” terang kapolres.
            Pada kasus illegal oil selain BBM yang diamankan juga 3 unit sepeda motor dan 4 unit mobil. Dalam jumpa pers menjelang HUT Bhayangkara ke 68 yang akan diperingati 1 Juli, diterangkan  pada kasus Curanmor ada 4 unit sepeda motor diamankan. “Pada kasus perjudian yang mengamankan empat belas tersangka, disita uang sebanyak tujuh juta lebih yang nantinya dijadikan barang bukti di pengadilan,” jelas Kasat Serse Danang.

            Menyinggung kasus penyalahgunaan narkoba, diakui terus mengalami peningkatan bahkan juah melampaui data tahun 2013. Dalam kurun waktu yang sama, Polres Kutim sudah menangangi 69 kasus terbanyak penyalahguna SS.(SK-05)
Artikulli paraprakHamzah : Uang PT KTE Sekitar Rp600 M
Artikulli tjetërKutim Semarakan Sengigi Fair