Beranda hukum Polres Kutim Tangkap 2 Pengedar dan 300 Gram Sabu

Polres Kutim Tangkap 2 Pengedar dan 300 Gram Sabu

0
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Wabup Kasmidi Bulang saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan MF dan DS dengan barang bukti 300 gram sabu.

Loading

SANGATTA (24/1-2019)

                Satuan Resnarkoba Polres Kutim, Senin (21/1) membekuk  MF (20) dan DS (34) pengedar sabu. Keduanya ditangkap, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Senin (21/1) malam. Dalam jumpa pers bersama Wabup Kasmidi Bulang serta Ketua Granat Kutim Herlang Mapatiti, disebutkan, MF ditangkap di kediamannya Jalan Mulawaran Desa Singa Geweh Sangatta Selatan.

                Dari MF, ujar Kapolres Teddy Ristiawan ditemukan 17 poket sabu seberat 7,7 gram. Dalam pemeriksaan awal, MF menyebut nama lain yakni DS (34) warga Jalan Woltermonginsidi Gang Pelita Sangatta Utara.

                Tanpa membuang waktu, tim Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian langusng mengamankan DS bersama 289 gram sabu. “Ini penemuan sabu terbesar dalam sebulan ini,” terang kapolres.

                Ditanya adanya 11 tersangka lain, orang nomor satu di Mapolres Kutim ini membenarkan ditemukan saat dilakukan pengerebekan di kediaman DS. Namun, saat diamankan tidak ditemukan barang bukti sementara tes urin nihil. “Mereka pemain baru, kini jadi saksi dalam kasus DS,” sebut kapolres seraya menambahkan ke 11 saksi terus menjalani pemeriksaan.

                Melihat banyaknya sabu yang diamankan  tergolong banyak bahkan bernilai Rp750 Juta, kapolres membenarkan terus dilakukan pendalaman terlebih DS telah menyebut keterlibatan 2 Napi di Lapas Bontang. “Barang yang ada pada DS diantar kurir 2 Napi itu, kemudian DS dan MF yang ikut mengendarkan, “ beber kapolres.(SK2/SK11)