Beranda hukum Polres Resmi Jadikan HB Tersangka Pemalsuan Suara

Polres Resmi Jadikan HB Tersangka Pemalsuan Suara

0

Loading

Tsk HB ketika berlangsung rapat KPU

SANGATTA,Suara Kutim.com
        Status HB – Komisionoer KPU Kaltim, sejak Kamis (24/4) pukul 11.00 Wita resmi menjadi tersangka dalam perubangan suara Pemilu 2014, sebelumnya sejak Rabu dni hari masih terlapor.  Penetapan tersangka dilakukan Polres Kutim setelah melakukan pemeriksaan merathon dan menemukan bukti – bukti diantaranya uang sebesar Rp40 juta di ruang kerja HB.
     Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Kamis siang menyebutkan, HB mengakui perbuatannya telah menukar dokumen hasil perhitungan suara yang melibatkan. “Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan bukti berupa uang sebesar empat puluh juta di ruang HB yang terletak di GSG Pemkab Kutim,” terang kapolres.
       Menyinggung komisioner lainnya termasuk Ketua KPU Fahmi Idris, disebutkan belum “terlibat” karenanya diberikan ijin untuk menuntaskan sisa-sisa pekerjaan KPU diantaranya memasukan dokumen rekapitulasi ke kotak suara untuk dibawa ke KPU Kaltim serta mengikuti Rapat Pleno di KPU Kaltim.
            Kepada Suara Kutim.com, Kapolres Edgar Diponegoro menyebutkan selain uang juga diamankan HP milik HB serta sebuah laptop yang digunakan untuk merubah data suara. “Modusnya merubah data yang ada, tentu perbuatan itu karena order pihak lain karenanya kini didalami siapa yang mengorder itu,” beber kapolres.
            Menyinggung caleg dan Parpol mana saja yang tersentuh perubahan suaranya, kapolres belum menyebut detail dengan alasan sedang dalam penyelidikan. Namun, ia mengakui apa yang sudah diberitakan sejumlah media.
            Edgar mengakui dugaan perubahan data itu tercium oleh Panwaslu yang mencermati data pada Form D1. Ketika dilakukan pengecekan ulang ada perubahan siginifikan pada sejumlah Parpol namun total perolehan suara tidak berubah. “Tujuannya jelas sekali, agar caleg yang tidak aman bisa terdongkrak bisa masuk parlemen,” ungkap kapolres seraya menyebutkan pemeriksaan terhadap HB dikebut sesuai UU Pemilu.
HB bisa dijerat dengan pasal 309 juncto pasal 321  UU Pemilu   dengan ancaman hukuman lebih 5  tahun penjara. “Tersangka HB sebagai penyelenggara karenanya ditambah sepertiga lagi, kalau bukan penyelenggara ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tegas kapolres.(SK-02/SK-03)