Beranda hukum Polres Serahkan 4 Tersangka Pencurian Sapi ke Kejari Sangatta

Polres Serahkan 4 Tersangka Pencurian Sapi ke Kejari Sangatta

0
Kapolres Kutim AKBP teddy Ristiawan saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan pada saat kawanan pencuri sapi beraksi.

Loading

SANGATTA (12/6-2018)
Kepolisian Resort Kutim, melimpahkan berkas pemeriksaan 5 tersangka pencurian sapi di Kaliorang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Pelimpahan berkas dan tersangka, terang Kapolres AKBP Teddy Ristiawan setelah pihak kejaksaan melihat berkas lengkap.

4 Tersangka ketika digirin ke ruang tahanan Mapolres Kutim
Kepada Suara Kutim.com, dijelaskan, pelimpahan berkas pekara terhadap 4 tersangka yakni Kus bin Muh (37) warga Kaubun, Sal bin Sam (35) warga Kaliorang, PNJ alias Jum bin Jum (43) warga Kaubun, dan MU bin MT (37) warga Sangkulirang, dilakukan terpisah sesuai peran masing-masing. “Pekaranya dipisah-pisah atau splitsing, sehingga satu sama lain memberikan keterangan saksi,” terang kapolres.
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, dalam kasus yang membuat peternak rugi besar ini,dilakukan 4 pemberkasan karena ada tersangka yang tidak dalam aksi namun terlibat di lokasi lain. Disebutkan tersangka PJN (43) bersama Kus (37) melakukan pencurian sapi milik Sujarwo warga SP4 Bangun Jaya Kaliorang, kemudian Kus bersama PJN dan Muh (3) melakukan pecurian sapi milik Saleh yang diikat sekitar bendungan Desa Bangun Jaya Kaliorang, selain itu sapi milik Pudding dan Rusli.
Tersangka Sal (35) disangka melakukan pencurians sapi milik Puding, dalam aksinya Sal dibantu Kus dan Muh. Berkas ke 4 lainnya yakni atas nama Muh yang disangka melakukan pencurian sapi milik Puding di Jalan Poros Kaliorang – Bengalon Camp Desa Kaliorang. “Yang dijual adalah dagingnya, sementara kulit, kaki, jeroan dan kepala ditinggal di TKP. Semua daging dijual ke Sam warga Bengalon dengan hargfa Rp80 ribu kilogram,” terang kapolres seraya menambahkan ada tersangka lain yang kini masuk DPO yakni US.
Seperti diberitakan, jajara Opsnal Polres Kutim, Kepolisian Resort Kutim bersama Polsek Kaliorang, akhirnya berhasil mengamankan 4 jagal sapi yang beroperasi di Kaliorang dan Kaubun.Kawanan pencuri sapi ini, melakukan aksinya dengan cara cara sapi dibawa ke lokasi lain dari tempat diikat. Setelah aman, penyembelihan dilakukan kemudian untuk memudahklan membawa hasil pencurian, jeroan bersama kaki, kepala dan kulit ditinggal di TKP.
Operasi penangkapan terjadap 4 tersangka, diungkapkan setelah tim Opsnal Polres Kutim dan Polsek Kaliorang melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tersangka sedang membawa 3 ekor sapi milik warga Kaubun namun ketika ditanya tak bisa menjelaskan bukti kepemilikan.
Dalam pemeriksaan, kawanan spesialis sapi ini mengaku sudah melakukan 10 kali dengan lokasi operasi di Kaliorang, Kaubun, Pangadan dan Desa Kolek Sangkulirang. Sapi yang berhasil dicuri sebanyak 11 ekor, dengan satu orang pembeli yakni Sam warga Bengalon.
Sebagai barang bukti, kepolisian mengamankan sejumkah barang bukti diantaranya tengkorak kepala sapi, ransel, bajo kaos, tali serta 2 unit sepeda motor. (SK2/SK3/SK12)

Artikulli paraprakJadi Caleg : Pejabat Negara, ASN Hingga Perangkat Desa Wajib Mengundurkan Diri
Artikulli tjetërIsmu : Pegawai Pemkab Kutim Jangan Sebarkan Berita Hoax