Beranda hukum Polres Tangani Kasus Korupsi Senilai Rp1,8 M

Polres Tangani Kasus Korupsi Senilai Rp1,8 M

0
Jajaran Polres Kutim saat menerangkan kasus yang terjadi selama tahun 2014

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Polres Kutim selama tahun 2014 mengungkap dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 M. Kasat Reskrim AKP Danang Setyo Pambudi didampingi Kabag Ops Herbin Sianipar mewakili Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Selasas (30/12) menyebutkan kasus yang ditangani polres yakni penyimpangan biaya transportasi Beras Miskin (Raskin) di Bengalon, Penyimpangan dana PNPM dan Pembebasan tanah untuk pelabuhan Maloy. “Tersangkanya tujuh orang dan indikasi kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar,” terang Danang.
Dalam jumpa pers, Selasa siang, dijelaskan selain tindak korupsi, polres juga menangani tindak pidana Illegal loging sebanyak 30 kasus dengan tersangka 34 orang. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 unit kendaraan roda empat, 19 unit truk dan 2 unit kapal. Kemudian kayu yang disita sebanyak 345 kubik kayu dan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1,5 miliar.
Terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap 18 kasus dengan 26 tersangka dan 24 unit kendaraan roda 2 diamankan. Pada kasus illegal oil terungkap 21 kasus dengan 25 tersangka dengan barang bukti 7 unit kendaraan roda 2 dan 16 unit kendaraan roda 4 serta 7.115 liter solar. “Kasus pencurian dengan kekerasan bersenjata api berhasil diungkap 3 kasus dengan 7 tersangka dan 3 senjata api rakitan, mereka tersangka pencurian sarang burung walet,” sebut Danang.(SK-02/SK-03)