Beranda hukum Puluhan Guru Bela ABP, Tidak Yakin ABP Melakukan Pencabulan

Puluhan Guru Bela ABP, Tidak Yakin ABP Melakukan Pencabulan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (14/6)
Sebanyak 70 orang guru menggenakan seragam PGRI, Selasa (14/6) siang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Mereka meminta, ABP – guru pada SD 014 Bengalon dibebaskan dari tuduhan pencabulan terhadap siswinya.
Sukarni – Sekretaris PGRI Sukarni, menilai proses hukum ABP dipaksakan oleh Kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari), maupun PN Sangatta. “Buki-bukti yang disampaikan selama proses sidang belum tidak ada yang menguatkan jika ABP melakukan pencabulan sebagaimana yang dituduhkan,” sebutnya.
Mengenakan ikat kepala dan membawa sejumlah spanduk, anggota PGRI ini menilai ABP bisa dibebaskan. Disebutkan Sukarni, PGRI mengambil sikap membela ABP karena telah melakukan pengecekan ke sekolah dan informasi yang diberikan saksi yang dipangil Kepolisian dan Kejari memang tidak benar apa yang didakwakan kepada ABP.
Kepada wartawan, Sukarni menilai ada upaya kriminalisasi hukum aparat penegak hukum dalam kasus yang menjerat ABP. “Kalau kepolisian hanya mengambil data dan informasinya dari pelapor saja. Kalau kami, sudah mengecek langsung ke beberapa sumber terkait di lapangan. Kesimpulan PGRI bahwa ABP tidak bersalah,” ungkap Sukarni.
Terhadap dakwaan terhadap ABP telah melakukan pecabulan, Sukarni menandaskan apa yang dilakukan rekannya ABP tidak ada alasan karena saat ia memegang perut korban karean sakit, Saat itu tujuannya memegang dan mengusap perut korban semata untuk mengobati korban yang sedang sakit saat itu. “Peristiwa itu dalam ruang UKS dimana ada dua anak, karena saat kedua anak dilaporkan sakit, ABP memberikan minyak kayu putih baik kepada yang laki – laki maupun perempuan,” beber Sukarni.
Terhadap jalannya persidangan, Sukarni menandaskan PGRI Kutim terus mengawal jalannya sidang termasuk saat PN Sangatta menjatuhkan keputusan pada sidang nantinya. “ PGRI akan melakukan koordinasi lagi untuk membahas, kalau komunikasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan sudah kami lakukan sebelumnya. Selanjutnya, dengan pihak PN Sangatta saja lagi yang perlu kami adakan pertemuan dengan membawa bukti,” sebut Sukarni.
Seperti diwartakan, ABP dilaporkan orang tua korban ke Polsek Bengalon dengan tuduhan telah melakukan pencabulan. Dalam pengumpulan bukti dan visum,kepolisian mempunyai bukti kuat pelanggaran yang dilakukan guru yang berstatus CPNS ini sehingga pekarannya sampai digelar di PN Sangatta.(SK2/SK14)