Beranda hukum Rakor Kominda Sepakat Memasyarakatkan Perpu Ormas

Rakor Kominda Sepakat Memasyarakatkan Perpu Ormas

0
Suasana Rakor Kominda Kutim yang membahas Penerbitan Perpu Ormas.

Loading

SANGATTA (25/7-2017)
Masalah Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi topik utama rapat koordinasi Kominda Kutim, Selasa (25/7). Rakor yang digelar di Kantor Kesbangpol Kutim juga membahas masalah pembubaran HTI.
Kepala Badan Kesbangpol Kutim Abdul Kader, menerangkan Pemerintah telah menerbitkan Perpu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai antisipasi adanya Ormas yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila.
Keputusan pemerintah, ujar Abdul Kader, harus disikapi cepat dengan mengirimkan surat ke camat dan kepala desa serta lurah untuk melakukan pembinaan Kamtibmas lingkungan terutama pembinaan terhadap anggota HTI yang telah dicabut ijinya oleh Kemenkum dan HAM RI. “Rakor diharapkan ada masukan untuk Bupati Kutim dalam mengambil kebijakan terkait Perpu Ormas dan penutupan Ormas HTI,” terangnya seraya menyebjutkan peserta rapat melaporkan Kamtibmas Kutim terkendali dan aman.
Kepada Suara Kutim.com, ia menyebutkan rapat yang diikuti berbagai kalangan terutama komunitas intelijen ditambah Kemenag Kutim Ambotang, Ketua FKUB, Dinas Kominfo dan Satpol PP juga membahas dampak konflik di Philipina. “Kerukunan ummat beragama di Kutim masih terjaga dengan baik, “ kata Kemenag Ambotang yang diaminkan Ketua FKUB.
Terhadap hasil Rakor, Abdul Kader menerangkan ada 4 point diantaranya Deklarasi mendukung Perpu No 2 Tahun 2017 akan dikonsultasikan dengan Bupati Kutim, kemudian antar komunitasa intelijen akan berbagi informasi data tentang Ormas. Selain itu, meningkatan kerjasama menjaga Kamtibmas Kutim. “Kesbangpol segera menyebarkan surat edaran terakit Perpu dan lainnya kepada masyarakat diantaranya soal keputusan Kemengkum HAM tentang HTI,” kata Abdul Kader.(SK11/SK12)