Beranda kutim RAPBD Perubahan Kutim Diusulkan Berkurang Rp58, M

RAPBD Perubahan Kutim Diusulkan Berkurang Rp58, M

0
Suasana rapat paripurna DPRD Kutim

Loading

SANGATTA (22/9-2017)
Pemkab Kutim akhirnya harus benar-benar mengencangkan ikat pinggangnya dengan mengurangi kegiatan yang tidak menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat, pasalnya APBD Kutim Tahun 2017 diperkirakan mengalami defisit sehingga ada pengurangan dana.
Gambaran pengurangan APBD itu terpapar jelas saat Wabup Kutim H. Kasmidi Bulang menyampaikan Nota Pengantar RAPBD Perubahan Tahun 2017. Dihadapan 22 anggota DPRD Kutim, Jumat (22/9), Wabup Kasmidi menerangkan pada tahun 2017 penerimaan daerah yang semula ditetapkan Rp2,6 triliun, mengalami penurunan Rp58,8 M menjadi Rp2,5 triliun.
“Penurunan terjadi dari DAU dan Dana Perimbangan, dimana DAU mengalami penurunan Rp44,5 M yang semula Rp590,2 M menjadi Rp545,6 M. Sementara dana perimbangan turun Rp136,8 M dari Rp1,9 Triliun menjadi Rp1,8 triliun,” terang Kasmidi pada sidang yang dipimpin H Mahyunadi – Ketua DPRD Kutim.
Pemkab Kutim terpaksa melakukan perubahan pengurangan APBD Tahun 2017 meski penerimaan PAD ditargetkan meningkat dari Rp78,2 M menjadi Rp148,7 M, kondisi ini belum bisa menutupi penurunan DAU dan Dana Perimbangan.
Imbas dari penurunan pendapatan, Pemkab Kutim jika disetujui akan melakukan pengurangan terhadap belanja daerah dari Rp2,5 triliun. Namun terhadap belanja tidak langsung mengalami peningkatan Rp209,3 M dari Rp798,1 M menjadi Rp 1 triliun lebih.
Menurut Kasmidi kebijakan belanja tidak langsung diarahkan beberapa kegiatan diantaranya ADD, termasuk pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 20176 tentang hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD.
Sementara belanja langsung yang komponennya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, termasuk belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal mengalami penurunan Rp268,1 M dari Rp1,8 triliun menjadi Rp1,5 triliun.
Dijelaskan Kasmidi, belanja langsung diperuntukan pemenuhan kekurangan insentif guru non PNS, Gaji TK2D, pembayaran hutan Pemkab kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotongan pajak atau pungutan lainnya dan belanja tambahan untuk OPD dalam rangka peningkatan pelayanan publik.(SK12)

Artikulli paraprakSR Ditemukan Tewas Tergantung Didapur
Artikulli tjetërBayi Tertukar, RSU Kudungga Dilaporkan ke Polisi