Beranda kutim Raperda Radio dan TV Kutim Segera Disahkan, Anggaran Masuk APBD Perubahan

Raperda Radio dan TV Kutim Segera Disahkan, Anggaran Masuk APBD Perubahan

0

Loading

SANGATTA (25/5-2018)
Satu dari antara raperda yang kini masuk dalam tahap evaluasi Pemprov Kaltim adalah Raperda penyiaran Radiao Pemerintah dan TV Kutim. Raperda ini dipastikan akan disahkan dalam waktu dekat. Setelah pengesahan, diharapkan

Mastur Djalal
Radio dan TV Kutim, segera jalan pula.
Ketua Propamperda DPRD Kutim, Mastur Djalal mengungkapkan Raperda penyiaran sudah masuk tahap evaluasi di Pemprov Kaltim. “Seharusnya dalam sepuluh hari ini bisa selesai evaluasi, setelah itu kembali ke DPRD Kutim untuk diplenokan apakah ada yang ditambah atau dikurangi,” bebernya.
Ia menyarangkan, setelah disahkan, maka TV Kutim yang selam ini distopkan operasinya segera mengudara meskipun belum ada anggaran di APBD Tahun 2018 karena bisa dimasukan pada APBD Perubahan.
Setelah punya dasar hukum berupa Perda penyiaran, ujar Mastur, Bupati Ismunandar sudah bisa menerbitkan peraturan bupati, serta menyiapkan anggaran untuk radio dan TV Kutim yang nantinya bisa bernama RTK. “Intinya, yang penting ada dasar hukum seperti Perda, maka bupati bisa menganggarkan, agar segera operasional,” sebutnya.
Mastur mengakui, RTK ini bukan hanya menjadi mitra, namun jadi bapak angkat bagi radio swasta. “Jadi bukan hanya mitra, tapi bisa jadi bapak angkat radio swata. Jadi tidak membatasi radio swasta, tapi membantu radio swasta agar lebih baik. Termasuk TV Kutim, juga diharapkan bisa bermitra dengan TV swasta nasional, untuk menyiarkan program pembangunan di Kutim agar lebih terekpose lagi,” imbuhnya.(ADV-DPRD KUTIM)

Artikulli paraprakUntuk Indonesia Cerdas Dan Bahagia, Samsung Sumbang 3 Ribu Cahaya
Artikulli tjetërAndi Yusri : Pegawai Pemerintah Benar-Benar Netral, Terlibat Politik Praktis Berbahaya