Beranda hukum Rasionalisasi TK2D Pemkab Kutim Dijadwalkan Tahun 2019

Rasionalisasi TK2D Pemkab Kutim Dijadwalkan Tahun 2019

0

Loading

SANGATTA ( 11/01-2018)
Perlahan tetapi pasti, Pemkab Kutai Timur mulai melakukan perhitungan dan kajian terkait kebutuhan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D). Pasalnya, dengan jumlah TK2D Kutim yang mencapai 8.000 orang, dirasakan membebani Pemkab Kutim jika nantinya penggajian disetarakan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Sekda Irawansyah, Kamis (11/10) menyebutkan saat ini Pemkab Kutim menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penerapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Upaya melakukan rasionalisasi terhadap TK2D Kutim sejak lama menjadi pemikiran Pemkab Kutim. Terlebih, dari sekian ribu jumlah honorer yang ada tersebut, diyakini tidak seluruhnya aktif bekerja. Karenanya, evaluasi akan kembali dilakukan oleh masing-masing OPD sebagai tempat TK2D tersebut bekerja,” kata Irawansyah.
Terkait upaya penggajihan TK2D Kutim yang diminta agar bisa setara dengan standar pengupahan kabupaten (UMK), Irawansyah mengakui sudah menjadi kajian Pemkab Kutim. Namu kemungkinan baru bisa diterapkan pada tahun 2019.
Mengenai penerapan PPPK terhadap TK2D, Irawan menyebutkan Pemkab Kutim masih menunggu turunan dari Undang-Undang ASN berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pengrekrutan hingga besaran gaji serta hak dan kewajiban.
Apablia mengacu UU ASN, ungkapnya, proses pengrekrutan PPPK wajib melalui mekanisme seleksi layaknya penerimaan CPNS karena PPPK, kemudian penggajihannya sama dengan PNS non eselon mulai gaji pokok hingga tunjangan. “Pembedaanya PPPK tidak ada uang pensiun,” terang Irawansyah.(SK3/SK4)