Beranda ekonomi Ratusan Pemegang IUP Belum Dapat C&C

Ratusan Pemegang IUP Belum Dapat C&C

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Terhadap peringatan Kementrian ESDM agar daerah menutup dan mencabut ijin usaha tambang bagi perusahaan pertambangan yang belum memiliki ijin clean and clean (C&C), Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Timur mengakui tidak dapat berbuat apa-apa karena kewenangan pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemda.
Kadis Tamben Kutim Wijaya Rahman melalui Kabid Pertambangan Umum Rahmayanti, menerangkan hingga November 2014 ada 41 perusahaan pertambangan batubara di Kutim sudah memiliki IUP C&C sementara 102 perusahaan, belum.
Meski demikian, Yanti mengakui tidak mengetahui pemegang IUP tambang batubara di Kutim belum memiliki IUP C&C disisi lain sepengetahuannya persyaratan administrasi seperti Surat Keputusan (SK) sesuai Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan rekomendasi yang dikeluarkan Distamben Kutim dan Dinas Tata Ruang Kutim tidak ada tumpang tindih lahan. “Entah mengapa seperti susah mendapatkan IUP C&C dari Dirjen Minerba. Padahal dari pengalaman, hampir semua perusahaan pertambangan di Kutim yang sudah mengantongi IUP C&C pengurusannyahanya memerlukan waktu dua bulan” terangnya belum lama ini.
Diungkapkan, permasalahan umumnya dihadapi para investor lahan yang akan digarap dinilai terjadi tumpang tindih oleh Dirjen Minerba padahal dalam kenyataan sesuai peta yang diberikan Dinas Tata Ruang tidak ada ditemukan permasalahan tersebut.
Diakui hampir 20 persen perusahaan tambang di Kutim belum memiliki IUP C&C akibat peta yang digunakan oleh Dirjen Minerba tidak sesuai dengan peta yang dimiliki Dinas Tata Ruang Kutim sehingga terjadi penolakan.
Namun ia menegaskan, setiap perusahaan pertambangan batubara harus memiliki Sertifikat C&C sebagai persyaratan mutlak agar dapat melakukan penjualan batubara terutama untuk kegiatan ekspor.(SK-03)