Beranda politik DPRD Kutim Ratusan Warga Kecamatan Teluk Pandan Geruduk Kantor DPRD Kutim, Pertanyakan Legalitas Kawasan...

Ratusan Warga Kecamatan Teluk Pandan Geruduk Kantor DPRD Kutim, Pertanyakan Legalitas Kawasan dan Buah Sawit

0

Loading

SuaraKutim.com; Sangatta —- Ratusan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Teluk Pandan, Kamis (12/5/2022), menggeruduk kantor DPRD Kutai Timur. Dengan menggunakan puluhan kendaraan roda empat, warga yang sejak pukul 08.30 WITA sudah berkumpul di balai desa masing-masing, langsung melakukan konvoi panjang menuju kantor DPRD Kutim di Sangatta.

Dalam aksi damai tersebut, warga meminta kejelasan terkait status buah sawit yang mereka tanam di atas lahan yang masih berstatus Taman Nasional Kutai (TNK).

“Yang kami inginkan adalah kejelasan legalitas buah sawit yang kami tanam di lahan kami, yang katanya adalah TNK (Taman Nasional Kutai, red). Padahal ada lebih dari 2.000 hektar lahan di Teluk Pandan statusnya sudah enclave dan menjadi APL (Area Penggunaan Lain, red). Di atas lahan tersebut, ada lebih dari 1.500 hektar lokasi perkebunan sawit yang menghasilkan lebih kurang 3.000 ton sawit, namun buah sawit tersebut dianggap ilegal. Ini salah satu inti aksi damai kami hari ini,” ucap Andi Herman Fadli, selaku Kepala Desa Teluk Pandan dan juga koordinator aksi Aliansi Masyarakat Teluk Pandan, dalam orasinya.

Ketua DPRD Kutim, Joni didampingi Wakil Ketua DPRD Arpan serta dua anggota DPRD Kutim, Masdari Kidang dan Basti Sanggalangi, saat menemui peserta aksi dari Aliansi Masyarakat Teluk Pandan, Kamis (12/5/2022)

Dihadapan empat anggota DPRD Kutim yang menemui peserta aksi, demonstran juga menuntut adanya penambahan lahan APL (Area Penggunaan Lain) di Kecamatan Teluk Pandan, serta meminta agar pemerintah mengadakan alat ukur tera di Kutim.

Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan bahwa pemerintah Kutim telah lama mengusulkan penambahan kawasan APL di Kecamatan Teluk Pandan, namun saat ini masih dalam prosesnya saja.

“Yang jelas pemerintah sudah mengusulkan penambahan APL, namun tinggal menunggu prosesnya yang masih berjalan. Sedangkan untuk alat tera, sesuai janji perwakilan pemerintah Kutim tadi bahwa in syaa Allah pada bulan Desember nanti, sudah ada di Kutim,” ujar Joni.

Terkait legalitas buah sawit yang mereka panen namun ditolak oleh pihak pabrik sawit karena dianggap berasal dari lahan TNK, Joni menyebutkan jika hal tersebut hanya salah faham dan kurangnya komunikasi dengan pihak perusahaan.

“Alhamdulillah, hari ini sudah terang benderang, karena pimpinan balai TNK sendiri tadi sudah mengakui jika buah sawit yang dihasilkan dari perkebunan sawit milik warga, benar berada di lahan APL dan bukan berstatus TNK ataupun hutan lindung. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk menolak hasil panen buah sawit dari petani Teluk Pandan,” jelas Joni.

Setelah mendapat penjelasan dan kejelasan dari sejumlah narasumber, aksi massa ini kemudian membubarkan diri dengan tertib kembali ke Kecamatan Teluk Pandan.(Adv)