Beranda hukum Rencana Membunuh Vicky Direncanakan Dengan Jun

Rencana Membunuh Vicky Direncanakan Dengan Jun

0
Terdakwa Ber (17) saat masuk ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

Loading

SANGATTA (4/7-2017)
Terdakwa Ber alias Beng bin Ar (17) meluruskan pernyataan Deny – saksi yang dihadirkan Jaks Herianto, Senin (3/7) kemarin, ia sudah punya niat untuk membunuh Vicky beberapa bulan sebelumnya, kecuali memukul termasuk menyatakan”kita habisi saja ayamnya”.
Dalam sidang lanjutan, Selasa (4/7) di PN Sangatta, Ber yang tampak tenang karena didampingi sanga ayah serta kerabat lainnya. Menurut Jaksa Herianto, meski meluruskan pernyataan Deny yang dibenarkannya, namun Ber mengakui sebelum penganiayaan terjadi ia dan Jun sempat sepakat untuk membunuh Muhammad Vicky Suyud (29). “Keinginan atau rencana membunuh Vicky itu dilakukan Ber dengan Jun, namun tidak diketahui 3 tersangka lainnya,” ujar Jaksa Herianto.
Lebih jauh, Herianto menyebutkan, untuk mewujudkan niatnya Ber sudah membawa pisau dari rumah. Senjata tajam yang digunakan Ber, sempat dibawa saat Ber dan Vicky, pergi membeli komix di sebuah warung. “Pisau yang diambil saat mengambil uang itu, diakui terdakwa dipersiapkan untuk membunuh Vicky karenanya korban diajak minum bersama di TKP tempat mereka meminum komix,” ungkap Herianto seusai sidang.
Ditambahkan, salama 45 menit persidangan yang dipimpin Hakim M Riduansyah, Ber tampak tenang memberikan keterangan. Meski dalam bahasa daerah yang kental, pria yang hanya sempat mengenyam bangku SD kelas 2 itu, mengaku menyesal.
Dengan berlinang air mata, ujar Herianto menggambarkan suasana sidang, pria yang akrab disapa Beng ini mengaku masih punya hubungan dengan Vicky. Bahkan, almarhum Vicky memanggilnya Beng karena orang tua Vicky masih ada pertalian keluarga dengan ayah Beng. “Saya menyesal, waktu itu saya nggak mikir apa – apa,” ucap Beng, kata Jaksa Herianto, menggambarkan emosi Beng ketika ditanya Hakim Riduansyah akan perbuatannya yang telah melukai dan menghilangkan nyawa Vicky.
Beng sendiri didakwa melanggar Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Bahkan Ber sempat menusuk Vicky dengan senjata tajam yang ia bawa dari rumah. (SK12).