SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Arfan mengatakan jika setiap anggota DPR, baik pusat hingga daerah, wajib menjalankan reses ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing tempat mereka diusung. Hal ini diungkapkan kepada awak media usai memimpin Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kutim, Jum’at (5/3) lalu.

“Sesuai Tatib (Tata Tertib, red), bahwa anggota DPRD wajib melaksanakan reses ke daerah pemilihan masing-masing,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan reses, banyak hal yang bisa didiskusikan ataupun disampaikan kepada masyarakat. Anggota dewan, wajib mengakomodir hal apa saja yang disampaikan atau diminta masyarakat. Kemudian aspirasi masyarakat tersebut, wajib disampaikan kepada pemerintah, untuk dimasukkan dalam usulan program kerja pemerintah. Selain itu, anggota DPRD juga wajib menyampaikan perkembangan dan kemajuan pembangunan yang telah dilakukan pemerintah kepada masyarakat.
“Apapun yang disampaikan atau diusulkan masyarakat di dapil kita, wajib kita dengarkan dan tampung, kemudian aspirasi tersebut wajib kita sampaikan kepada pemerintah, untuk dimasukkan dalam program kerja pemerintah pada tahun anggaran selanjutnya. Selain itu, kita juga wajib menyampaikan informasi seputar perkembangan dan keberhasilan pembangunan yang telah dilakukan pemerintah kepada masyarakat setempat. Jadi ada timbal balik informasi,” jelasnya.
Ditambahkan Arfan, tidak hanya sekedar menyerap aspirasi serta menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat, kegiatan reses juga merupakan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Bahwa masyarakat wajib mengetahui, jika kami ini merupakan perwakilan masyarakat yang duduk di parlemen, mengemban amanat dan jabatan politik sebagai hasil dari pilihan rakyat. Tidak hanya bertanggung jawan kepada masyarakat secara umum, kami juga wajib bertangung jawab kepada konstituen dan partai politik yang mengusung kami. Masyarakat juga wajib mengetahui peran dan tanggung jawab kami sebagai anggota DPRD,” ujarnya.(Advetorial/Admin)