Beranda hukum Residivis Asal Gang Antasari Segera Diadili, HP dan Dompet Tetangga Juga Diembat

Residivis Asal Gang Antasari Segera Diadili, HP dan Dompet Tetangga Juga Diembat

0

Loading

SANGATTA (20/8-2017)
Sup alias Upi bin Sur – residivis yang pernah menikmati ‘penjara’ bakal masuk kembali ke penjara, ia didakwa melakukan pencurian. Aksi yang membuatnya tertangkap, terjadi Selasa (30/5) lalu di Jalan Antasari Sangatta Utara. Korbannya Merlin Pantun yang tiada lain tetangga Sup di Gang Antasari.
Kajari Sangatta Mulyadi melalui Moh Heriyanto sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan, pada Selasa malam, Sup memasuki kediaman Merlin Istiana dengan cara memasukkan tangannya melalui jendela kemudian membuka kunci pintu rumah dengan menggunakan kunci yang masih menempel .
Di kedaiaman Merlin, Sup mengambil 3 unit HP yakni merk Advan warna putih orange, Huawei warna, merk Oppo warna hitam putih serta 1 (satu) buah dompet warna hitam. “Akibat aksi Sup itu, Merlin mengalami kerugian Rp3 juta,” terang Heriyanto.
Dihari yang sama, kata Heriyanto, beberapa jam sebelumnya, Sup melakukan aksi pencurian kediaman LindaPantun yang terletak di Jalan Lignit No K 118 Desa Swarga Bara Sangatta Utara. “Saat itu, terdakwa Sup masuk rumah ketika melihat pintu terbuka,” terang nya.
Dikediaman Linda ini, Sup mengambil 2 unit HP merk Samsung warna hitam, dan merk Oppo A37 warna putih yang terletak dimeja TV. Akibat perbuatannya, Linda mengalami kerugian Rp2,7 juta.
Terhadap perbutannya, Jaksa Herianto menjerat Sup dengan dakwaan pertama melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, kemudian kedua Pasal 362 KUHP dan ketiga Pasal 362 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Keterangan di Polres Kutim, warga Gang Antasari ini sudah 4 kali masuk penjara dan 6 kali tertangkap dalam kasus yang sama. Sup atau dikenal warga dengan sapaan Fian ini, sudah melakukan aksi pencurian ketika masih usia di bawah umur. (SK12)

Artikulli paraprakTim Kloter IV Lakukan Bimbingan Menjelang Hari Tarwiyah
Artikulli tjetërWarga Sangkima Lama Dilatih Membatik