Beranda ekonomi Rubah RTRW, Kutim Libatkan UGM

Rubah RTRW, Kutim Libatkan UGM

0
Peta Kabupaten Kutai Timur

Loading

SANGATTA (9/8-2020)

Keinginan merubah Perda  Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Kutai Timur (Kutim) 2015-2035, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)  Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional (PSPPR) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Edward Azran – Kepala Bappeda Kutim

Kepala Bappeda Kutim Edward Azran, menerangkan pembahasan menggunakan aplikasi media zoom dalam jaringan. “Dialog berjalan dengan teleconference dipandu oleh moderator Kabid Prasarana dan Pengembangan Bappeda Kutim Ery Mulyadi,” terang Edward seraya menambahkan pembahasan diikuti  Sekda  Irawansyah bersama perwakilan OPD terkait.

Selain itu, ujar Edward juga hadir Kepala PSPPR UGM Bambang Hari Wibisono sebagai  anggota tim pengkajian PSPPR UGM Muhammad Sani Roychansyah, Pemprov Kaltim, Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, dan beberapa perwakilan OPD Kutim terkait.

Sekda  Irawansyah  mengusulkan jika tata ruang yang tersusun sejak 2015 perlu di evaluasi kembali. Guna menyesuaikan RTRW dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan lingkungan sesuai dinamika di Kutim.  “Perlu ada pengkajian dan penilaian dari tim PSPPR UGM. Dasarnya tata ruang dapat menyesuaikan pengembangan pembangunan yang ada melalui Perda Kutim, untuk itu diperlukan kegiatan peninjauan kembali. Saat ini Kutim tengah giat dalam pembangunan agrobisnis dan agroindustri. Contohnya saja ada KEK  Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) dan industri lainnya disesuaikan dengan pengembangan RTRW,” pesannya.

Irawansyah menambahkan pengkajian itu meliputi kondisi wilayah atau potensi masalah, tujuan kebijakan strategi penataan ruang, konsep pengembangan wilayah, rencana struktur ruang. Serta rencana pola ruang dan rencana kawasan strategis. Sedangkan tujuan penataan ruang adalah menciptakan kondisi ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.  “Hasilnya, tersedianya RTRW Kutim yang implementatif sesuai dengan dinamika pembangunan internal eksternal dan peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini,” harapnya.

perundang undangan, jika muatan rencana berubah lebih dari 20 persen. Atau pencabutan peraturan perundangundangan jika muatan rencana dibawah 20 persen. Dua hal itu yang akan menjadi rekomendasi dalam memutuskan RTRW lanjutan,” paparnya.(SK3)