Beranda KABAR KALTIM Sa’bani :Pengadaan Barang dan Jasa Harus Taat Aturan

Sa’bani :Pengadaan Barang dan Jasa Harus Taat Aturan

0

Loading

SAMARINDA (16/7-2020)

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim M Sa’bani pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kaltim mencapai 80 persen, ia memperkirakan   serapan anggaran semakin cepat meski beberapa kegiatan tidak bisa dilaksanakan secara tatap muka karena Covid-19.

“Aktivitas seperti rapat yang menghadirkan orang banyak dan monitoring, perjalanan dinas dikurangi, karena pandemi masih berlangsung,” terang Sa’bani seraya menambahkan  APBD Kaltim tahun 2020  setelah penyesuaian sebesar Rp9,2 triliun.

Dengan kondisi saat ini, diharapkan serapan APBD Kaltim mencapai 90 persen, Karenanya dia berharap semua OPD kembali fokus pada aktivitas kegiatan masing-masing untuk merealisasikan anggaran dengan baik, dapat dipertanggungjawabkan serta mengarah untuk peningkatan pelayanan public,

Terkait  anggaran penanaganan  Covid-19, diakui baru mencapai  15 persen dari dana yang disediakan Rp500 M. Kenapa rendah hingga bulan Juli, dijelaskan penganggaran untuk Covid 19 baru dilakukan bulan Mei setelah adanya petunjuk Kemendagri dan Kemenku.

“Memang ada beberapa yang belum direalisasikan, karena masih ada bantuan dari pusat, swasta dan masyarakat. Pembelanjaan yang khusus untuk pengadaan alat-alat kesehatan masih tersisa dan disiapkan,  jika kondisi memerlukan,” ungkap Sa’bani seraya menyebutkan sederet APD bantuan masyarakat.

Terkait pengadaan APD Covid 19, dijelaskan melalui proses singkat namun tidak boleh bebas karena semua harus terukur, wajar dan logis baik barangnya maupun harganya.  Pemprov Kaltim, terkait penggunaan dana Covid 19 mendapat pendampingan Kajati dan BPKP serta Itwilprov Kaltim agar tidak menimbulkan masalah hukum.(SK8)