Beranda hukum Saksi Kaget Melihat Darah

Saksi Kaget Melihat Darah

0
Saksi Suhamailis ketika mengamati gambar TKP Rahmadi dibunuh.

Loading

SANGATTA (11/10-2017)
Sidang pembunuhan Rahmadi (17) seorang pelajar SMK Negeri Bengalon, Selasa (10/10) kembali digelar PN Sangatta. Dalam sidang ke tiga itu, Jaksa Andi Aulia menghadirkan Muin dan Suhamailis yang melihat pertama kali Rahmadi tewas bersimbah darah, namun Muin belum hadir.
Kepada Jaksa Andi Aulia Rahman dan Majelis Hakim, saksi mengaku kaget ketika melihat darah sekitar rumah kebun milik Masdari Kidang yang dijaga Muin. “Saay dikabari Pak Muin, ada mayat di rumah kebun Pak Masdari Kidang, ketika saya lihat ternyata benar kemudian saya kembali ke rumah memberitahu warga lainnya,” ujar Suhamailis seraya menambahkan tak mengenal kedua terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung 45 menit, terdakwa MNR dan Al hanya tertunduk menatap lantai. Dihadapan majelis hakim yang terdiri Marjani Eldiarti sebagai ketua, dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat dibantu Septi Novia Arini sebagai panitera pengganti, keduanya mengaku tidak mengenal saksi Suhamailis namun membenarkan Rahmadi teman bisnis pil koplo, dibunuh di pondok yang disebutkan saksi.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Rahmadi ini, terjadi disebuah pondok masyarakat Simpang Perdau Bengalon, Senin (15/5) pukul 17.30 Wita. Untuk membunuh Rahmadi, kedua terdakwa, ujar Jaksa Andi Aulia Rahman, bersepakat mengajak Rahmadi ke arena balapan sepeda motor.
Setelah nonton sepeda balapan sepeda motor, MNR dan Al mengajak Rahmadi menikmati sabu. “Saat korban sedang jongkok menyalakan korek api, MNR dan Al secara bersama-sama melakukan penganiayaan. Aksi menusuk korban dilakukan MNR, sedangkan Al memegang kaki korban,” beber Jaksa Andi.
Perbuatan MNR dan Al, kata Jaksa Andi Aulia Rahman bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia diantaranya Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan keuda atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SK12)