Beranda kriminal Saksi Mangkir, Polres Akan Jemput Paksa

Saksi Mangkir, Polres Akan Jemput Paksa

0

Loading

 HB, Asyik Membaca SMS saat rapat pleno KPU Kutim

SANGATTA,Suara Kutim.com
Kepolisian Kutai Timur (Kutim) dalam pekan ini akan mengeluarkan panggilan ke tiga kepada saksi yang tidak datang dalam kasus Utak-Atik Suara (UAS) Pemilu 2014. Bahkan, tim penyidik merencanakan akan menjemput paksa kepada semua saksi. “Pemanggilan ketiga dan penjemputan paksa ada dasar hukumnya, bagi mereka yang diduga ada kaitan dengan suatu pekara tentu wajib memberikan keterangan atau kesaksian apalagi dalam kasus perubahan suara ada nama-nama yang diuntungkan atau dirugikan,” sebut Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Sabtu (3/5).
Terhadap upaya penjemputan paksa, mantan penyidik KPK ini menegaskan merupakan upaya terakhir demi kelancaran penyidikan. Ditegaskan, jika tidak bisa datang karena sakit bisa dimaklumi tapi tanpa alasan jelas tentu bisa dianggap menghambat penyidikan.
Apakah semua saksi yang tidak datang sudah “terpantau” keberadaannya, Kapolres AKBP Edgar Diponegoro tidak menjawab namun menyebutkan upaya-upaya agar proses hukum berjalan cepat, polres mengerahkan segala daya.
Disinggung apakah “ketakutan” para saksi karena kemungkinan besar mereka bisa terlibat langsung, kapolres menyebutkan semua tergantung hasil pemeriksaan. Menurutnya, secara logika jika seseorang melakukan perbuatan melawan hukum dan menguntungkan orang lain tentu ada keterkaitan. “Semua itu akan berdasarkan hasil pemeriksaan,memang bisa saja saksi jadi tersangka,” ungkapnya.
Diakui untuk mendalami pemeriksaan, sejumlah HP serta data lainnya dikirim ke Labfor Polda Jatim. Hasil penelitian di Surabaya, disebutkan langsung dikirim ke penyidik di Polres Kutim untuk dikonfrontasi dengan saksi yang diperiksa.
Seperti diwartakan, menjelang akhir Rapat Pleno KPU Kutim, diketahui ada perubahan data hasil periolehan suara  Caleg SA  dari Nasdem, ZH(PKS), Ma (Golkar), Sa (PDIP), AW (PDIP), dan RHS dari PAN.  Sementara, tersangka HB mengaku perbuatannya karena adanya pesanan Ru – seorang Komisioner KPU Kaltim.  HB yang kini meringkuk dibalik jeruji Polres Kutim, mendapat “uang jasa” Rp55 juta. Uang itu, kabarnya merupakan uang muka dari sejumlah Caleg DPRD Kaltim yang suaranya dikantrol.(SK-02)
Artikulli paraprakKasus Pemilu Dilaporkan ke Kapolri
Artikulli tjetërPerkebunan Kelapa Sawit Serap TK Terbanyak