Beranda hukum Saksi Tak Hadir, Diminta Koorperatif

Saksi Tak Hadir, Diminta Koorperatif

0
Tim penyidik KPK ketika berada di Kantor Bupati Kutim, Rabu (8/7).

Loading

SANGATTA (24/7-2020)

                Pemeriksaan saksi kasus dugaan suap  pekerjaan infrastruktur di Kutim yang melibatkan Bupati Kutim Is, terus berlanjut dengan memanggil sejumlah saksi lainnya selain 11 orang yang hari dipanggil, har ini. Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (24/7) petang menerangkan hanya 9 orang yang datang dan memberikan keterangan sementara 2 orang, belum datang yakni Yeni dan Panji.

Ali Fikri – Plt Jubir KPK

“Pemeriksaan pada  Jumat, 24 Juli 2020 di Mapolresta  Samarinda, saksi yang dipanggil hadir yakni  Rudi, Indra Nur Fahrial, Asran Lode, Didik, Reza Renanta, Haris Afandi, Didi Herdiansyah, Mirwan dan Hafarudin sedangkan yang tidak hadir akan dipanggil kembali,” terangnya.

Ali menyebutkan, penyidik KPK mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur. Disamping itu terkait  dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah diatur dan ditentukan serta dugaan informasi adanya pemberian mobil kepada tersangka Is.

Terkait  apa saja yang ditanyakan penyidik, tidak dijelaskan  namun disebutkan  akan tertuang dalam BAP dan akan  disampaikan secara terbuka  dalam  persidangan yakni dalam dakwaan jaksa penuntut. “Penyidik KPK masih  memeriksa beberapa  orang saksi, kepada saksi yang dipanggil  Penyidik KPK agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum,” pesannya seraya menambahkan saksi yang tidak hadir diantaranya Yeni – adik Bupati Is.

Berdasarkan relis Jumat pagi, terkait kasus Bupati Is, penyidik memanggil 11 orang untuk dimintai keterangan di Mapolresta Samarinda. Saksi yang dipanggil yakni  Rudi – Pejabat  Pelaksana Kegiatan (PPK)  pada Dinas PU, Yeni – adik Bupati Is, Indra Nur Farial – Staf Bidang Cipta Karya Dinas PU yang juga PPK, Asran Lode – Kasi Perencanaan Teknis Bina Marga Dinas PU, Panji – Staf Bappenda, Didik – Sopir Bupati Is, Reza Renata – Kabid SDA  Dinas PU, Haris Affandi – PPK, Didi Hardiansyah – Kasatpol PP, Mirwan – PNS pada Dinas Kesehatan dan Hafaruddin – ajudan Bupati Is.

Mereak dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi dalam pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020 dengan tersangka  Bupati Is.

Sebelumnya,   KPK saat melakukan  OTT di Jakarta menetapkan Is- Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim ,  Mus – Kepala Bapenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim, AET – Kepala Dinas PU, kemudian AM dan DA – kontraktor terlibat dalam kasus gratifikasi barang dan jasa di Pemkab Kutim.

                Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Wakil Ketua KPK Nawawi Pongolango, Jumat (3/7)  menerangkan ke 7 tersangka mempunyai peran masing-masing sehingga tercipta kerjasama terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan AM dan DA. “Proyek yang dikerjakan bernilai miliaran rupiah dan tersebar di Kutim diantaranya pembangunan embung di Maloy, penyempurnaan lampu penerangan di Jalan APT Pranoto Sangatta, ruang tahanan Polres Kutim,” beber Nawawi.

Terhadap pejabat dan kontraktor di Kutim ini yang sudah menyandang status tersangka karena diduga melanggar UU Tipikor ini, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp170 juta, buku tabungan dan deposito dengan saldo Rp6 M.

Kasus  suap menyuap ini, ujar Nawawi,  terkait proyek di Kutim tahun anggaran 2019-2020 yang dilaporkan masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan di Jakarta dan Samarinda serta Sangatta.(SK2/SK3/SK5/SK15)