Beranda hukum Salah Gunakan Aset Pemprov Kaltimn Bisa Dipidanakan

Salah Gunakan Aset Pemprov Kaltimn Bisa Dipidanakan

0
Jumpa pers Biro Humas Kaltim terkait penyelamatan asset dan penerimaan negara.

Loading

SAMARINDA (21/10-2020)

                Pemprov Kaltim mengandeng Kejakasan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam penanganan kasus perdata termasuk penyelamatan asset dan penerimaan daerah. Nota kesepakatan itu, terang Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin, sesuai dengan harapan banyak pihak untuk lebih menertibkan asset Pemprov Kaltim.

                Saat menggelar jumpa pers, Rabu (21/10) di Kantor Gubernur Kaltim, dijelaskan  Nota Kesepakatan Kejati Kaltim dan Pemprov Kaltim tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tertuang dalam kesepakatan tanggal 28 Agustus 2020. “Nota kesepakatan ini untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemprov di dalam maupun luar pengadilan,” ujar Ivan saat menggelar jumpa pers.

                Bersama Kepala Bappenda Kaltim Ismiaty dan Edi Hermanto Noor dari BPKAD Kaltim, dijelaskan nota kesepakatan  tentang  Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara/Daerah dilakukan pada tanggal, 13 Oktober 2020. “Maksud dan tujuan nota kesepakatan dengan Kejati Kaltim,  agar  program manajemen dan penertiban aset sebagai bagian dari program pencegahan korupsi lebih baik lagi sehingga asset Pemprov Kaltim terjamin keberaadanya,” bebernya.

                Diakui, asset Pemprov Kaltim saat ini banyak dan tersebar di seluruh kabupaten dan kota dengan bentuk beragam. Diakui, seiring adanya pelimpahan kewenangan dari kabupaten dan kota ke Pemprov, terjadi pelimpahan asset baik gedung maupun tanah termasuk SDM. “Pelimpahan ini, harus jelas statusnya jangan sampai kabur dan akhirnya kembali dikuasi masyarakat,” bebernya.

                Terkait penyalahgunaan asset Pemprov, jika bukan peruntukannya atau orang yang berhak menggunakan , ditegaskan Ivan bisa masuk dalam katagori penggelapan atau tindak pidana korupsi. Meski demikian, diakui sebelum dilakukan tindakan hukum akan dilakukan pendekatan serta meminta advis dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

                Terkait penerimaan negara, Kepala Bappenda Kaltim Ismiaty menerangkan bentuknya banyak seperti tunggakan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan alat berat. “Pajak alat berat sebelumnya dikenakan, belakangan tidak boleh lagi sesuai putusan pengadilan dengan alasan alat berat digunakan di luar jalan milik pemerintah tetapi merupakan kendaraan bermotor dan saat diangkut menggunakan jalan pemerintah,” beber Ismiaty yang mengaku akibat keputusan pengadilan penerimaan pajak alat berat langsung anjlok.(SK8)