Beranda hukum Salah Naik Mobil, Naharia Dirampok di Tepian Langsat

Salah Naik Mobil, Naharia Dirampok di Tepian Langsat

0
Kawanan perampok Naharia yang berhasil dibekuk jajaran Polsek Bengalo, satu orang diantaranya wanita.

Loading

SANGATTA (12/6-2019)

                Jajaran Polsek Bengalon, Rabu (12/6) berhasil membekuk kawanan perampokan   Naharia (48) warga   Tepian Langsat Bengalon. Kawanan yang berhasil dibekuk, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Rabu (12/6) berjumlah 5 orang namun berhasil dibekuk 4 orang yakni AJ (30), Nas (29), Mar (19) dan Ad (27) sedangkan yang melarikan diri  Ard.

                Bersama Kasat Reskrim AKP Yuliansyah dan Kapolsek Bengalon AKP Ahmad Abdullah, dijelaskan aksi penculikan yang mengarah ingin menguras harta korban ini, terjadi ketika korban sedang menunggu kendaraan untuk menumpang.

                Mengira kendaraan umum yang biasa melayani penumpang rute Muara Wahau – Sangatta dan Balikpapan, Naharia langsung menghentikan. Namun saat masuk, ia hanya melihat 4 orang diantaranya 1 orang wanita. “Melihat ada wanita, Nahira tenang dan mengira mobil yang ia tumpangi merupakan kendaraan umum yang kerap diikutinya. Namun, saat dalam perjalanan salah satu penumpang yang berada di belakang langsung mengancam Nahira dengan senjata tajam,” terang kapolres seraya menambahkan kejadian perampokan Selasa (11/6) pukul 21.00 Wita.

                Dalam keadaan terancam, Naharia sempat shock namun ia kembali sadar sehingga melakukan perlawanan. Usaha warga PT AE Bengalon  tak sia-sia, ia langsung melarikan diri dan melapor ke Pos Polisi Bengalon.

               Dalam keadaan panic,  Naharia sempat mengenali ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Berbekal informasi Naharia itu, tim Buser Polsek Bengalon, terang AKP Ahmad Abdullah melakukan pencarian dan berhasil. “Kawanan perampok Naharia berhasil ditemukan di Desa Sepaso Bengalon, berikut sejumlah barang bukti yang digunakan termasuk mobil, senjata api rakitan, senjata tajam,” terang AKP Ahmad Abdullah.

                Dalam keterangan persnya, dijelaskan tersangka   AJ tercatat  warga Jalan Marga Mulya Sangatta Utara, kemudian Nas warga Desa Mangaran Kecamatan Ajeng Kabupaten Jember, Ad  – warga Kecamatan Legok Kota  Blitar dan Mar  warga Desa Inaran Kecamatan Berau Kabupaten Berau, satu orang bernama Ard –  yang kini masuk DPO diketahui warga Desa Inaran Berau.(SK11)