Beranda hukum Sarang Walet Disasar Bapenda

Sarang Walet Disasar Bapenda

0

Loading

SANGATTA (9/7-2018)

Salah satu rumah burung walet di Kutim.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim), mulai menyisir objek PAD yang memiliki potensi bagi pendapatan daerah. Salah satu potensi pendapatan yang saat ini tengah dibidik Bapenda Kutim adalah sarang burung walet rumahan.
Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa sarang burung walet rumahan sudah sangat menjamur di Kutim. Tidak hanya banyak berdiri di Sangatta, tetapi juga hingga ke kecamatan. Dari data yang diperoleh dari juru pungut di desa, saat ini jumlah sarang burung walet rumahan di Kutim berjumlah sekitar 600 rumah sarang walet. Jika diterapkan pungutan pajak daerah sebesar Rp 1 juta untuk setiap rumah sarang burung walet saja setiap tahunnya, maka PAD yang bisa dikumpukan dari potensi tersebut mencapai Rp 600 juta per tahun.
Ia menyebutkan, perhitungan Rp600n juta baru perhitungan matematika. Sebab, dari jumlah yang terdata ada pula rumahan sarang watet yang kondisinya tidak beroperasi atau tidak ada burungnya.
Sementara bagi rumahan sarang walet yang masih aktif berproduksi, saat ini pihaknya terus mencoba memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah sarang burung walet rumahan. Belum lagi ternyata tidak semua masyarakat mengerti dan “Lambat laun masyarakat akan memahami jika pungutan pajak daerah dan retribusi daerah tersebut hasilnya nanti akan juga kembali dinikmati oleh masyarakat, terutama dalam peningkatan sarana dan frasarana infrastruktur di desa,” terangnya. (ADV-KOMINFO)

Artikulli paraprakSekda Irawansyah : Gaji TK2D Disediakan Setahun, Jangan Resah
Artikulli tjetërIsran – Hadi Temui Gubernur Setelah Ditetapkan Sebagai Pemenang