Beranda hukum Satu Algojo Pembunuh Vicky Dihukum 9 Tahun Penjara

Satu Algojo Pembunuh Vicky Dihukum 9 Tahun Penjara

1283
0
Terdakwa Ber saat menyimak pernyataan Jaksa Herianto seputar vonis Hakim Riduansyah yang menghukumnya 9 tahun penjara, kemudian sebelum dibawa ke tahanan Ber diperiksa.

SANGATTA (7/7-2017)
Terdakwa Ber alias Beng bin Ar (17) harus mendekam dalam tahanan selama 9 tahun, ia terbukti membunuh Muhammad Vicky Suyud (29) dengan cara menikam belakang korban sebanyak tiga kali, sebelumnya warga Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong ini sempat memukul kepala korban.
Vonis 9 tahun penjara diberikan Hakim Riduansyah mempertimbangk fakta selama persidangan berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Terdakwa Ber, dijelaskan Hakim Riduansyah terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 182 ayat 1 hruf a KUHP, pasal 46 ayat 1 KUHAP. “Dalam persidangan terbukti terdakwa Ber berniat atau berencana untuk membunuh Vicky karena sakit hati, rencana pembunuhan itu direncanakan bersama saksi Jun kemudian ekseksuinya dilakukan pada Sabtu malam tanggal 11 Juni 2017 sementara niatan untuk membunuh dilakukan beberapa waktu sebelumnya,” terang Hakim Riduansyah.
Didampingi Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona, diungkapkan, hukuman selama 9 tahun penjara setimpal dengan apa yang dilakukan Ber terhadap Vicky yang harus kehilangan nyawa, serta kesedihan mendalam bagi keluarga.
Dihukum 9 tahun penjara, Ber yang mempunyai tato di tangan kanan, menyatakan menerima dan berjanji tidak akan melakukan lagi. “Saya mengaku dan menyesal, Saya tobat, saya tidak mau nakal lagi kasihan keluarga saya,” ujar Ber yang saat divonis tampak tenang dan pasrah dengan apa yang bakal diputuskan hakim.
Persidangan Ber sendiri merupakan persidangan tunggal hari ini, ia sendiri mulai menjalani sidang Senin (3/7) lalu, diperiksa sebagai terdakwa pada Selasa (5/7) kemudian dituntut 10 penjara oleh Jaksa Herianto, Kamis (6/7) dan akhirnya divonis 9 tahun penjara pada Jumat (7/7) pukul 10.15 Wita.
Hakim Riduansyah menyatakan Ber segera masuk penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tenggarong, namun sewaktu-waktu akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa lainnya yang kini sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Kutim.(SK12)

Artikulli paraprakDidi Sumardi – Pembantai Asal Kongbeng Dihukum Seumur Hidup
Artikulli tjetërTerbukti Konsumsi Narkoba, Anggota Lanal Sangatta Dipecat