Beranda kutim Sayuti : Pemilih Berkurang, TPS Bertambah Karena Surat Suara Bertambah

Sayuti : Pemilih Berkurang, TPS Bertambah Karena Surat Suara Bertambah

0
Suasan pemberian suara Pemilu 2014 lalu pada salah satu TPS di Sangatta Utara

Loading

SANGATTA (22/7-2018)

Sayuti Ibrahim
Banyaknya surat suara yang akan dicoblos pemilih pada Pemilu 2019 mendatang mengharuskan KPU mengurangi jumlah pemilih di setiap TPS dari 800 orang pada Pilkada Kaltim menjadi 300 orang, karenanya TPS di Kutim akan bertambah.
Sayuti Ibrahim – Komisioner KPU Kutim menerangkan, Sabtu (21/7), warga Kutim yang berhak memilih di Pilkada Kaltim lalu sebanyak 214.348 orang dengan TPS disediakan 685. “Pada Pilkada Kaltim lalu hanya satu lembar surat suaranya, sedangkan pada Pemilu nanti ada lima lembar surat suara yakni DPRD Kabupaten, DPRD Kaltim, DPR-RI, DPD dan Presiden,” terangnya.
Berdasarkan simulasi, ungkap pria yang masih tercatat wartawan dan anggota PWI ini, perhitungan suara bisa berlangsung sampai dua hari jika satu TPS terdapat 800 pemilih. Diakui, dengan pertimbangan waktu, fisik anggota KPPS serta keamanan serta cuaca ditetapkan setiap TPS hanya 300 pemilih.
Kepada Suara Kutim.com ia mengakui jumlah TPS di Kutim menjadi 953 unit yakni di Batu Ampar 24, Muara Wahau (66), Kongbeng ( 66), Muara Ancalong (37), Muara Bengkal (33), Long Mesangat (17), Busang (14), Telen (24), Bengalon (78), Kaliorang (31), Kaubun (34), Karangan (26), Sangkulirang (53), Sandaran (30), Sangatta Utara (293), Sangatta Selatan (62), Teluk Pandan (37) dan Rantau Pulung 28 unit. (SK12)

Artikulli paraprakKembangkan Pariwisata dan Perikanan, Karang Taruna Hangtuah Garap Danau Gelumbang
Artikulli tjetërPemilu 2019 : DPS Kutim Berjumlah 223.116 Orang, Bertambah 8.768