Beranda hukum Sedang Nikmati Sabu, MR Ditangkap Polisi

Sedang Nikmati Sabu, MR Ditangkap Polisi

0

Loading

SANGATTA (7/7-2019)

                Seringnya pelaku penyalahgunaan Narkoba di tangkap di Bengalon, tak membuat kapok pelaku lainnya. Terbukti MR (29) yang sudah mempunyai pekerjaan mapan di perusahaan tambang batubara, Sabtu (6/7) kemarin ditangkap karena menggunakan sabu.

                Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kapolsek Bengalon, AKP Achmad, Ahad (7/7) menerangkan, MR yang tercatat warga Jalan Mulawarman Desa Sepaso Bengalon, diketahui warga kerap menggunakan sabu sehingga dilakukan penyelidikan. “Saat diintai dan dilakukan pemeriksaa, ditemukan 2 poket sabu serta bong yang kerap digunakan MR,” terang kapolres seraya menambahkan MR ditangkap pukul 17.30 WITA.

                Dalam pemeriksaan awal di Polsek Bengalon, terang Kapolsek Achmad, MR yang sudah bergaji di atas Rp5 juta perbulan, ternyata juga pengedar. Data itu, terangnya berdasarkan pengakuan sejumlah tersangka yang pernah ditangani Satresnarkoba dan Polsek Bengalon.

                Meski diketahui sebagai pengedar, namun MR tahap awal dikenakan sebagai pemakai meski demikian ancaman hukumannya minimal 4  tahun penjara dan denda Rp800 juta. Sedangkan sangkaan menjadi bandar akan didalami.(SK11)