Beranda hukum Sedang Pasarkan Sabu, Su Dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutim

Sedang Pasarkan Sabu, Su Dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutim

0

Loading

SANGATTA (14/1-2018)
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim selain mengamankan Hel (35) bersama sabu sebanyak 3 poket, Jumat (12/1) juga mengamankan SD bina Su (26) bersama 7 poket sabu seberat 3,35 gram. Warga Jalan Danau Kerinci Satuan Pemukiman (SP) 3 Muara Wahau ini, ditangkap di Jalan Walet Desa Muara Wahau.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf, Minggu (14/1) menerangkan, status SU tidak jauh berbeda dengan Hel. “Ia dilaporkan masyarakat yang mencurigainya sebagai salah satu bandar pengedar sabu di Muara Wahau, berdasarkan informasi itulah SU dicari,” terang kapolres.
Penangkapan Su dilakukan tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutim dengan cara mencegatnya saat melintas di Jalan Walet tidak jauh dari lokasi Hel diamankan. “Su diamankan saat melintas di Jalan Walet, saat itu SU menggunakan sepeda motor Nopol KT 2153 RRF. Ketika digeledah, ditemukan 7 poket sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” jelas Iptu Abdul Rauf.
Disebutkan, selain sabu dan sepeda motor yang diamankan, tim Opsnal juga mengamankan hand phone yang diakui sebagai alat komunikasi dalam penjualan sabu, kemudian uang sebesar Rp500 ribu hasil penjualan sabu.
Warga Muara Wahau yang lahir di Makmur Jaya, 27 Juli 1992 ini, dalam pemeriksaan mengaku nekad menjual sabu karena harus membiayai istrinya. “Baru satu bulan, belum dapat keuntungan apa-apa,” aku SU ketika menjalani pemeriksaan ulang di Mapolres Kutim.
Karena memiliki Narkoba golongan 1, SU mau tidak mau harus berpisah dengan istrinya paling tidak selama 4 tahun. Pasalnya, majelis hakim PN Sangatta berdasarkan catatan Suara Kutim.com rata-rata menganjar hukuman bagi pengedar Narkoba, minimal 4 tahun ditambah denda minimal Rp800 juta.(SK12)