
SANGATTA,Suara Kutim.com (29/1-2017)
Tiga pengedar Narkoba, dicokok jajaran Satresnarkoba, Jumat (27/1). Mereka yang tersandung penyalahgunaan Narkoba ini yakni Mj (34) warga Desa Suka Maju Kongbeng, kemudian AB (26) warga Jalan Baung SP 1 Muara Wahau dan RR (44) warga Jalan Wanasari SP 1 Wahau Timur Kecamatan Muara Wahau.
Kasatresnarkoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf menerangkan, tersangka MJ ditangkap
Pukul 11.00 Wita dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,32 gram dan 1 unit sepeda motor. Sedangkan dari tangan AB ditemukan barang bukti berupa 8 poket sabu seberat 7,64 gram, uang Rp1 juta, 1 unit sepeda motor yang dijadikan sarana transportasi menjual sabu, sementara dari tersangka RR ditemukan 18 poket sabu seberat 7,94 gram, 1 buah HP, 2 sendotan yg terbuat dr pipet plastik serta 1 timbangan digital.
Dalam siaran persnya yang disampaikan kepada awak media, dijelaskan, ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda. “Kesemuanya berdasarkan informasi masyarakat yang diperkuat dengan pengembangan kasus Narkoba lainnya,” terang Iptu Abdul Rauf.
Disebutkan, antara RR dan AB merupakan satu jaringan sementara Mj terpisah namun diakui ketiganya mendapatkan sabu dari Berau. Berdasarkan data dan pengakuan tersangka yang dicokok, AB diketahui sebagai pengedar terbesar di Kongbeng dan Muara Wahau. “Kini sedang dalam pendalaman, semoga ada temuan baru yang lebih besar sehingga bisa memutus mata rantai pengedaran Narkoba di Kutim,” sebut Iptu Abdul Rauf.(SK11)