Beranda hukum Sekda : Bermasalah, Proses Pembayaran Lahan di BP Dihentikan

Sekda : Bermasalah, Proses Pembayaran Lahan di BP Dihentikan

0

Loading

SANGATTA (13/3-2018)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah memastikan Pemkab Kutim tidak melanjutkan proses pembayaran pembebasan lahan di Bukit Pelangi (BP) Sangatta Utara baik kepada kelompok masyarakat atau individu yang lahannya bermasalah.
Penegasan itu dilontarkannya, terkait dugaan kesalahan membayar panjar pembebasan lahan BP oleh oknum pegawai Dinas PLTR Kutim, sehingga ada kerugian negara mencapai Rp12 M.
Kepada wartawan, disebutkan, proses pembayaran tersebut dihentikan sampai ada kejelasan siapa pemilik sah tanah yang ada sesuai keputusan hukum pengadilan. Sementara terkait dugaan kesalahan oknum pegawai Dinas PLTR Kutim, tidak menutup kemungkinan akan menjadi permasalahan pidana yang berkaitan dengan penipuan dan pengelapan.
Dikauinya, dalam proses pembayaran lahan-lahan yang dilakukan Pemkab Kutim, pihak yang merasa memiliki dipersilahkan menyampaikan keberatan. Namun, gugatan tersebut harus dilakukan berdasarkan kepada bukti-bukti yang sah dan sudah dilegalkan pengadilan.
Ia menambahkan, Pemerintah Kutim hanya menyelesaikan proses pembayaran pembebasan lahan yang tidak bermasalah. Sedangkan dugaan kesalahan dalam proses membayar lahan yang dilakukan oknum pegawai Dinas PLTR Kutim tersebut murni merupakan kesalahan oknum dinas dan tidak menutup kemungkinan bisa dipidanakan karena merugikan Pemkab Kutim, terlebih nilainya hingga Rp 12 M.
Seperti diberitakan, Senin (12/3), pembebasan lahan di kawasan Bukit Pelangi Sangatta Utara menurut Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim Yusuf Samuel, diduga salah bayar, sehingga berpotensi kerugian negara sebesar Rp12 M. “Saat proses pembayaran panjar lahan tersebut diduga kuat ada kesalahan pembayaran yang dilakukan oknum pada (DPPR) Kutim yang saat itu masih Dinas Pembebasan Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim. Tidak tanggung-tanggung, dalam dugaan kesalahan pembayaran uang panjar lahan tersebut nilainya mencapai Rp 12 miliar,” ungkap Yusuf Samuel.(SK2/SK3)