Beranda hukum Selain Kalah, Churchill Mining Plc Bakal Hadapi Kasus Pemalsuan Dokumen dan Tanda-Tangan...

Selain Kalah, Churchill Mining Plc Bakal Hadapi Kasus Pemalsuan Dokumen dan Tanda-Tangan Isran

0

Loading

SANGGATTA,Suara Kutim.com (9/12)
Menangnya Pemerintah Indonesia atas gugatan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di Tribunal International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) memberi signal kepada aparat kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan akan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Isran Noor ketika menjabat Bupati Kutim.
Gugatan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd kepada pemerintah Indonesia ini bermula dengan sikap Bupati Isran Noor yang mencabut ijin keduanya. Dalam dokumen yang menjadi dasar Isran Noor saat itu yakni Planet Mining dari Australia telah dibeli Churchill Mining Plc.
Kala itu, Isran menegaskan sebagai bupati tidak pernah mengeluarkan izin, sehingga ia menduga adanya pemalsuan dokumen. Bahkan, dikabarkan penyidik Polda Kalimantan Timur dan BPK menemukan pemalsuan dokumen termasuk tanda tangan bupati.
Isran menyebutkan ia kala itu punya kewenangan karena telah menemukan pemalsuan dokumen termasuk tanda-tangannya, selain itu ia menilai Churchil melanggar Undang-Undang Kehutanan. “Saya tidak mau, ada perusahaan asing yang mengobok-obok NKRI ini karenanya saya cabut ijinnya, kalau ia ingin menggugat silahkan saja, siapa takut,” sebut Isran kala itu kepada sejumlah wartawan menjelang sidang perdana di Singapura.(SK12)