Beranda hukum Selama Kampanye Terbuka, Anggota PWI Diwanti-Wanti Taat Aturan

Selama Kampanye Terbuka, Anggota PWI Diwanti-Wanti Taat Aturan

0
Sayuti Ibrahim (Kanan) bersama nara sumber lainnya.

Loading

SANGATTA (15/3-2018)

                Masalah kampaye Caleg dan Parpol serta Capres termasuk Calon Anggota DPD-RI di media massa, menjadi topik pembicaraan  di Bawaslu Kutim. Dalam pertemuan yang menghadirkan M Syaiful – Bawaslu Kaltim, Sayuti Iberahim – KPU Kutim dan Syafranuddin – PWI Kutim, pasalnya dalam waktu tidak lama lagi masa kampanye terbuka dimulai termasuk kampanye melalui media massa.

                Syafranuddin – Sekretaris PWI Kutim menyebutkan   selama masa kampanye terbuka yang mulai digelar 24 Maret nanti, media massa akan terikat dengan aturan yang berlaku yakni UU Pemilu dan PKPU. “Jika ada penyimpangan, tentunya akan berdampak terhadap media massanya termasuk kalau ada pemberitaan yang tidak benar,” terangnya, Kamis (14/3).

                Disebutkan, dalam tubuh PWI, sudah diingatkan anggota PWI yang memberitakan kampanye Pemilu  harus adil, jujur, tidak menimbulkan konflik sosial. Pria yang merupakan salah satu dari 6 tenaga ahli pers di Kaltim, menandaskan anggota PWI sepakat untuk mendukung dan mensukseskan Pemilu 2019.

                Meski demikian, jika ada  juru kampanye yang dalam orasinya  berbahaya atau menyinggung orang lain dan kelompok diperlukan  ketelitian wartawan, redaktur dan  pimpinan redaksi dalam mengolah berita. “Memang dalam kampanye terbuka, biasanya banyak kalimat-kalimat ngeri-ngeri sedap yang dilontarkan juru kampanye. Namun bagi wartawan yang mengerti kode etik jurnalistik, tidak akan menjadi topik pemberitaan, termasuk memberitakan yang tidak sesuai fakta nantinya akan berdampak kepada kredibilitas medianya. Karena itu, dalam tubuh PWI, selalu diingatkan akan aturan yang berlaku jangan sampai ikut-ikutan terperiksa,” beber pria yang sudah bergelut didunia jurnalistik sejak tahun 1982 ini.

                Terkait pemberitaan yang tidak benar dan  menyudutkan seseorang atau kelompok, ia mengingatkan peserta sosialisasi yang merupakan perwaklian Parpol dan Tim Capres bisa menyampaikan klarifikasi  kepada media terkait dengan memberikan data valid, kalau klarifikasi tidak digubris bisa mengadu ke dewan pers di Jakarta yang beralamatkan di Jalan Kebon Sirih Jakarta.

                Namun, lanjut pria yang akrab disapa Ivan ini, berita yang diterbitkan melalui media massa atau penerbitan yang tidak berbadan hukum, ia menambahkan penanganan kasusnya melalui Kepolisian. “Karena itu jika ada masalah pers, lihat dulu medianya apakah ada berbadan hukum atau tidak. Kalau berbadan hukum bisa melakukan klarifikasi yang harus dilayani media massa, namun jika tidak berbadan hukum disalurkan melalui Kepolisian,” pesannya.(SK4)