Beranda kutim Selama Ramadhan, Jam Kerja Pemkab Kutim Berubah

Selama Ramadhan, Jam Kerja Pemkab Kutim Berubah

0
Sekwan Suroto saat mengabsen satu persatu pegawai Setwan pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1439 H lalu.(Foto Setwan)

Loading

SANGATTA (5/5-2019)

                Meski Kementrian Menpan dan RB telah menetapkan hari kerja pada Jumat selama bulan Ramadhan 1440 H atau Tahun 2019 hingga pukul 15.30 lebih lama dari hari Senin hingga Kamis, ternyata Bupati Kutim menetapkan hari kerja di lingkungan Pemkab Kutim pada hari Jumat hanya sampai pukul 11.00 Wita.

                Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edara (SE) Bupati Ismunandar tertanggal 29 April 2019 yang merujuk surat edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berikorasi (Kemenpan-RB) tanggal 26 April 2019.

                Dalam SE yang ditanda-tangani Bupati Ismunandar itu, pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30 Wita dan Jumat pukul 08.00 Wita hingga 11.00 Wita, sedangkan yang melaksanakan kerja selama 6 hari hingga pukul 14.00 Wita pada Senin – Kamis dan Sabtu.

                Meski berbeda jam kerja di hari Jumat, namun jumlah jam kerja yang diberlakukan Pemkab selama sepekan sama dengan Kemenpan yakni 32,5 jam karena di lingkungan Pemkab Kutim tidak ada jam istirahat.

                Selain itu, apel pagi dan senam di biasa dilakukan di hari Jumat ditiadakan namun absensi tetap diberlakukan dengan sistem sidik jari.

                Sebelummya Kemenpan pada tanggal 26 April 2019 dalam surat edarannya,  ditetapkan jam kerja ASN selama Ramadhan Tahun 2019 ditetapkan hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

                Sementara di hari Jumat, dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. Sedangkan bagi  menerapkan 6 hari kerja, waktu kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00 dengan waktu istrihat pukul 12.00 hingga 12.30. “Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu,” tulis Menpan dalam suratnya yang sudah beredar di seluruh Indonesia.(SK4)

Artikulli paraprakSempat Buntu, Akhirnya Polisi Temukan Pelaku Pembunuh Ismail
Artikulli tjetërKepolisian Dalami Peran Ay