Beranda hukum Semua Saksi Membenarkan Boy Terlibat Perampokan

Semua Saksi Membenarkan Boy Terlibat Perampokan

0
Terdakwa Boy ketika diadili di Pengadilan Negeri Sangatta.

Loading

SANGATTA (19/4-2018)
Empat terdakwa perampokan di kediaman Sabarra (59) warga Teluk Pandan, yakni Har alias Boy, Da dan Al akhirnya menjalani persidangan terakhir, Rabu (18/4) dengan agenda menghadirkan dokter dari RSU Bontang sebagai keterangan ahli.
Sidang yang berlangsung 30 menit, juga menguatkan pernyataan Da dan Al jika pada saat melakukan aksi perampokan, Boy ikut serta. Bahkan mereka berangkat dari kediaman warga Bontang ini, sementara yang melakukan pemukulan terhadap Sabarra adalah Culang yang kini DPO. “Betul yang mulia, Boy ikut dalam mobil ketika kami mencari sasaran,” terang Da dan Al.
Meski sejumlah saksi membenarkan, Boy ikut dalam aksi perampokan yang membuat Haris terluka di kepala serta emas istri Sabarra, dibawa lari. Namun, pria yang pernah terlibat kasus senjata tajam sehingga diganjar hukuman di PN Bontang ini tetap bersikukuh tidak melakukan. “Nggak benar yang mulia,” ketika keterangan Da dan Al kembali dikonfirmasi majelis hakim.
Namun yang membuat heran majelis hakim yang diketuai Tornado Edmawan – Ketua PN Sangatta serta Jaksa Andi Aulia Rahman, warga Lok Tuan ini enggan memakai penasihat hukum. Selain itu, kepergian Boy ke Muara Jawa Kukar bersama Al- untuk bersembunyi dari pencarian Polisi, juga jadi pertanyaan serius. “Kalau nggak ada masalah, kenapa harus sembunyi hampir setahun lamanya,” ujar Andi Aulia Rahman.
Seperti diberitakan, perampokan pada Minggu (25/12-2016,red)) ini terjadi di Dusun Sungai Redan Desa Suka Damai Teluk Pandan. Aksi perampokan yang dirancang sejak siang ini, berhasil membawa lari menemukan 2 unit HP, kalung emas seberat 20 gram dan gelang seberat 10 gram. Namun, targisnya Sabbara akibat dibekap meninggal dunia di tempat, sementara anak Sabara mengalami luka di kepala akibat dikepruk dengan linggis.
Upaya pencarian terhadap tersangka ternyata membuahkan hasil, tim gabungan Polsek Sangatta, Polres Kutim dan Polres Kukar berhasil membekuk MA,Da dan Her awal bulan November lalu tahun 2107 lalu. Dari empat tersangka, Har diketahui seorang residivis, selain itu tersangka Ca masih dalam pencarian.
Terhadap ketiga terdakwa, Kejaksaan Sangatta menjerat dengan pasal beberapa diantaranya pasal 365 Ayat 4 KUH Pidana yang akan dilabelkan pada Har sebagai otak perampokan.(SK12)

Artikulli paraprakClub Jantung Sehat, Wajib Gelorakan Gerakan Sayang Jantung
Artikulli tjetërDPT Kutim Terdata 214.348 Orang, Berkurang 5.637 Orang