Beranda ekonomi Sepakati 35 Miliar Penyertaan Modal ke BPR Kutim, Hepni Harap Ada Deviden

Sepakati 35 Miliar Penyertaan Modal ke BPR Kutim, Hepni Harap Ada Deviden

0
Penandatangan Kesepakatan Penyertaan Modal Antara DPRD dan Pemerintah Kutai Timur

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – DPRD Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten telah mencapai kesepakatan penting dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang ke-III. Kesepakatan tersebut terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim.

Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kutai Timur dihadiri oleh anggota DPRD, pejabat pemerintahan kabupaten, serta perwakilan dari BPR Kutim. Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk membahas dan menyetujui raperda yang akan menjadi dasar hukum bagi penambahan penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam BPR Kutim. Selasa (16/5/2023).

Sebelum disahkan menjadi Perda, raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Kutim ini melewati tahap pembahasan oleh Pansus Raperda yang di Ketuai oleh Hepni Armansyah.

Hepni mengatakan adanya inisiasi raperda ini bermula dari pengajuan tambahan modal oleh PT BPR Kutim ke Pemerintah Kabupaten Kutim sebesar Rp 50 Miliar. Kemudian pemerintah menerima permohonan persetujuan tambahan modal sebesar Rp 35 Miliar.

Dasar pertimbangan penyertaan modal kepada BPR berdasarkan pada laporan kinerja dan laporan keuangan oleh Direksi PT BPR Kutim.

“Dari laporan itu kami menyimpulkan PT BPR Kutim memiliki posisi kinerja dan pengelolaan keuangan yang baik sehingga mampu memberikan keuntungan atau deviden bagi pemegang saham,” ujarnya.

Dengan dua poin tersebut Pansus Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat meyakini perusahaan ini mampu memberikan keuntungan bagi pemerintah pemerintah daerah.

Sementara  itu terkait penyertaan  modal, sebesar Rp 35 miliar, pemerintah Kabupaten Kutim menjadi pemenang saham utama PT BPR Kutim sebesar 70,89 persen.

Untuk  menghindari pembebanan APBD tahun berjalan, penyertaan modal akan diberikan secara bertahap, dari APBD Kutim 2023 sebesar Rp 25 miliar dan APBD 2024 sebesar Rp 10 miliar.

“Jika infestasi ini sudah dilakukan kami harap pengelolaan modal bisa dilakukan dengan baik, transparan, prudential, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pansus pun meminta Pemkab Kutim ikut terlibat lewat pejabat yang ditentukan untuk melakukan perencanaan, pengawasan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban keuangan.(Adv/SK-05)