Beranda kutim Shobirin Sarankan Sosialisasi Perda Zakat Distop, Karena Pengurus Lama Sudah Habis Masa...

Shobirin Sarankan Sosialisasi Perda Zakat Distop, Karena Pengurus Lama Sudah Habis Masa Baktinya

0

Loading

19zakatMESKI sudah punya payung hukum berupa Perda, namun kegiatan sosialisasi Perda Zakat diminta tidak dilakukan pengurus Baznas pimpinan Idrus Yunus pasalnya sudah ada kepengurusan baru namun belum ada Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur Ismunandar.
Harapan kegiatan sosialisasi Perda Zakat ditunda, dilontarkan Sobirin Bagus – anggota DPRD Kutim. Mantan Pansus Raperda Zakat ini menyebutkan saat ini kepengurusan Baznas Kutim sudah berakhir masa baktinya. “Kami berharap dalam dua minggu kedepan, kepengurusan Baznas yang baru sudah terbentuk. Walaupun sebenarnya sebelum Perda Zakat ini disahkan, sosialisasi terkait zakat ini sudah jauh-jauh hari disosialisasikan kepada masyarakat. Namun dengan adanya Baznas yang menjadilembaga resmi yang mengelola Zakat, infak dan sedekah ummat, sosialisasi terkaitPerda zakat ini bisa semakin maksimal,” sebutnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap pelaksanaan sosialisasi pengelolaan zakat yang menjadi terget sosialisasi utama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kutim, baru kemudian menyasar pada pihak perusahaan. Namun dirinya menganggap, pengelolaan zakat ini tidak perlu hingga menyasar kepada masyarakat umum yang selama ini sudah terbiasa berzakat ke yayasan, pesantren, masjid, atau lembaga pengelola zakat lainnya selain Baznas. “Jangan kemudian semua dirambah oleh Baznas, tetapi ada pembagian wilayah. Sehingga tidak harus Baznas kemudian mengumpulkan semua potensi zakat yang ada di wilayah Kutim. Tetapi poin pentingnya, yang pertama ditargetkan bagi PNS dan kedua bagi Perusahaan yang adadi Kutim. Serta zakat ini sepenuhnya bermanfaat bagi kemaslahatan dan kemakmuranmasyarakat secara luas,” ungkapnya.
Diakui, zakat sendiri pengelolaannya sudah diatur dalam Islam, hanya saja adanya Perda Zakat iPemerintah Kutim berupaya memudahkan pengaturannya. Dalam kacamatanya, walaupun sudah ada hukum agama yang mengatur masalah zakat jika tidak diperdakan, kesadaran masyarakat untuk berzakat masih kurang.
Sobirin mencontohkan, PNS yang ada di Kutim tinggal dimana-mana dan kemungkinan juga akan berzakat di sekitar tempat tinggal mereka juga. Namun dengan Perda zakat nantinya Baznas Kutim mampu mengatur dan mengumpulkan potensi zakat PNS sehingga dapat disalurkan sesuai data fakir dan miskin, serta para penerima zakat yang telah diatur dalam hukum agama, yang tersebar di seluruh wilayah Kutim.(ADV33-DPRD Kutim)