Beranda hukum Sidang Kapak Maut Ditunda, Karena Saksi Batal Datang

Sidang Kapak Maut Ditunda, Karena Saksi Batal Datang

0

Loading

SANGATTA (23/3-2017)
Sidang lanjutan pembantaian terhadap Agesta dan Muhammad Hamzah – warga Desa Miau Baru Kongbeng, Kamis (23/3) atau “Kapak Maut” kembali ditunda karena saksi tidak hadir. Pekan lalu, Jaksa Muhammad Israq sudah menghadirkan 4 saksi diantaranya dua kawan DS yang sama-sama pesta miras.
Terhadap saksi yang dihadirkan, sama-sama mengaku tidak melihat langsung pembunuhan yang menggunakan kapak itu. Namun di persidangan, salah satu saksi mengakui jika usai kejadian terdakwa sempat meminta pertolongan karena kondisi istri dan anaknya yang terluka. “Pekan lalu ada 2 teman terdakwa yang mengakui kalau sebelum terdakwa membunuh korban, pesta miras dan mabuk. Namun, mengaku tidak langsung melihat kejadiannya. Sedang saksi lainnya adalah tetangga terdakwa yang sempat mendengar keributan serta dimintai pertolongan oleh terdakwa,” terang Israq .
Pembantaian ibu dan anak yang menggemparkan Kongbeng dan Muara Wahau ini, diupayakan segera selesai. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, Jaksa berencana menghadirkan lima orang saksi lagi termasuk satu saksi ahli. “Prosesnya belum sampai pembuktian perbuatan terdakwa, rencananya hari ini masih saksi awal dihadirkan,” beber mantan honorer Kejari Tenggarong ini.
Pembunuhan yang dilakukan DS terhadap Agesta – istrinya serta Muhammad Hamzah, anak tiri DS ini terjadi ketika DS minta “jatah” kepada Agesta. Permintaan itu ditolak Agesta karena DS dalam keadaan mabuk.
Tak dilayanim DS langsung memukul Agesta sehingga terjadi keributan di tengah malam itu, selain itu DS mengapak kepala wanita yang telah memberinya satu anak bahkan sebagai tulang punggung rumah tangga DS.
Dengan kapak yang berlumuran darah itu pula, DS menganiya Muhammad Hamzah, meski anak dari keluarga Agesta ini sempat dirawat di Puskesmas Kongbeng, namun nyawanya tak berhasil diselamatkan ketika sedang dalam perjalanan ke RSU Kudungga Sangatta.
Jaksa Isra dan Negah, dengan tegas mendakwa DS melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga. (SK13)

Artikulli paraprakIsmu : Terpenting Nurul Disembuhkan Jika Perlu Bawa Kembali ke Samarinda
Artikulli tjetërPPM dan FPPI Harus Gelorakan Cinta NKRI Kepada Masyarakat