SANGATTA (27/9-2017)
Rizky, Sukman W dan Irawan – tiga korban perampokan gaji karyawan PT MPI Muara Bulan Karangan, mengaku kaget dan takut ketika ditodong dengan senjata api. Namun, mereka menyebutkan dalam proses pencairan uang hanya orang tertentu yang mengetahui termasuk yang diperintahkan mengambil di bank.
Pengakuan itu dikemukan Rizky, Sukman dan Irawan saat dihadirkan dalam sidang lanjutan perampokan yang dilakukan Rusmin Nuryadin, Musliadi, Nurdin Ibrahim, Dahamang Ali Mahakam, Selasa (27/9) kemarin.
Dalam sidang yang berlangsung 3 jam 25 menit itu, kejaksaan menghadirkan 3 jaksa sekaligus yakni Mohammad Mahdy, Andi Aulia Rahman dan M Herianto. Sementara, terdakwa yang diadili selain 4 pelaku utama, juga 4 terdakwa lainnya yang ikut menikmati hasil perampokan termasuk melindungi terdakwa.
Sidang yang dipimpin Vici Daniel Valentino dengan anggota M Riduansyah dan Nurachmat, mengupas seputar aksi pelaku ketika saksi sedang mempersiapkan gaji pegawai PT MPI. “Dari uang yang dipersiapkan untuk gajian, tersisa Rp40 Juta yang belum sempat diambil pelaku,” terang Sukman.
Dalam kasus perampokan yang terjadi di PT MPI, jaksa menghadirkan 4 tersangka dengan dakwaan terpisah. Selain, terdakwa utama, juga dihadirkan Widiyarno, Abdullah dan Arbain serta Supriani sebagai penadah atau terlibat melindungi terdakwa dalam pelarian.
Untuk menyeret kawanan perampok gaji pegawai MPI sebesar Rp 1 miliar lebih, Kejaksaan Sangatta mengerahkan tiga jaksa yakni Mohammad Mahdy menangani terdakwa Nurdin Ibrahim, Musliadi, dan Arbain, sementara Andi Aulia Rahman menangani terdakwa Dahamang Ali Mahakam dan Rusmin Nuryadin, kemudian Heriyanto menangani terdakwa Abdullah dan Widiyarno serta Supriani.
Seperti diberitakan, PT MPI Karangan menjelang lebaran dirampok dua orang menggunakan senjata api. Aksi yang terjadi Jumat (17/6). Belakangan kedua pelaku diketahui bernama Dahamang Ali Mahakam dan Musliadi, sementara pelaku lainnya yang diketahui terlibat yakni Rusmin Nuryadin dan Nurdin sebagai pemberi fasilitas dan informasi. (SK12)