SANGATTA,Suara Kutim.com (8/7)
Kejaksaan Negeri Sangatta memperkirakan kasus perdagangan anak dibawah umur, akan disidangkan Majelis Hakim PN Sangatta bulan ini. Kepastian akan mulai digelarnya sidang perdana dalam kasus Melati (16) – bukan nama sebenarnya, diterima kejaksaan sebelum lebaran.
Kajari Tety Syam menyebutkan kasus yang meyeret Eh (25), Wa (25) dan Ag ini kemungkinan besar berlangsung tertutup karena korbannya masih di bawah umur dan tercatat pelajar kelas 3 sebuah SLTP di Sangatta. “Informasi yang diterima pertengahan bulan Juli nanti kasus perdagangan wanita atau pelajar SLTP itu mulai disidangkan,” terang Kajari Tety Syam.
Seperti diwartakan, Kepolisian Resort Kutai Timur (Kutim) menerima laporan orang tua Melati yang tidak terima anaknya disekap temanya. Dalam pemeriksaan kepolisian, diduga Melati (16) warga Sangatta menjadi korban perdagangan wanita.
Gadis yang masih duduk dibangku kelas 3 SLTP ini, diperdagangan seorang pria bernama Wa (25) dengan sejumlah pria hidung belang dengan tariff Rp1 Juta.
Dalam pemeriksaan, selain menjadi germo bagi korban, Wa alias Pocong juga sering “berselancar ria” di atas tubuh mungil Melati ketika tidak ada “panggilan kerja”.
Keterangan lain, tarif yang dipatok Wa atas diri Melati untuk shot time antara Rp800 ribu hingga Rp1 Juta untuk short time (ST). Dari kerja singkat itu, Melati yang mengaku direnggut kegadisannya oleh kakak pembinanya sejak duduk dikelas satu SLTP itu mendapat Rp700 ribu hingga Rp900 ribu.(SK2/SK3/SK14)