Beranda hukum Simpan 0,38 Gram Sabu, Heri Dihukum 6,6 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Simpan 0,38 Gram Sabu, Heri Dihukum 6,6 Tahun dan Denda Rp800 Juta

0
Terpidana Heri Revandi bin Abdullah ketika akan dibawa ke tahanan setelah divonis majelis hakim, Selasa (20/12) selama 6,6 tahun dan denga Rp800 Juta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (20/12)
Mendukung pemberantasan Narkoba di Kutim, Pengadilan Negeri (PN) Sangatta selalu memvonis pelaku dengan hukuman maksimal, seperti terhadap Heri Revandi bin Abdullah yang Senin (5/9) lalu di Tebangan Lembak Desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon, terbukti menyimpan 1 poket sabu seberat 0,38 gram.
Karena memiliki barang haram itu, pria yang mengaku bujangan ini, Selasa (20/12) diganjar dengan hukuman pejara selama 6 tahun 6 bulan plus denda Rp800 juta atau subsidier 2 bulan penjara. Putusan majelis hakim yang terdiri Marjani Eldiarti sebagai ketua, dibantu M Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Muhammad Israq yang hadir sebagai jaksa pengganti.
Meski mengaku tak punya uang, Heri menyatakan menerima bahkan ia sempat tersenyum ketika dibawa ke balik jeruji tahanan tempat para terdakwa menanti sidang. Kasus yang menimpa residivis ini, diuraikan Muhammad Ishaq, ketika tim Opsnal Satnarkoba Polres Kutim menerima informasi masyarakat. “Ketika dilakukan pemeriksaan, tim Opsnal Satnarkoba Polres Kutim menemukan satu poket shabu dengan berat kotor setelah ditimbang 0,38 gram, sabu itu disimpan di dinding kamar terdakwa,” terang Jaksa Israq.
Barang bukti, kata Ishaq diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terbukti benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 pada Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Perbuatan terdakwa bertentangan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.
Terhadap tuntutan JPU, majelis sependapat sehingga Heri dinyatakan bersalah dan hari mendekam 6 tahun 6 bulan di penjara. “Saya terima pak,” jawab Heri ketika ditanya hakim.(SK12)

Artikulli paraprakSu dan Gw Akui Bawa Jerigen Berisikan Sabu
Artikulli tjetërRibuan TK2D Kutim Dites, Tidak Ikut Kontrak Tidak Diperpanjang