Beranda hukum Simpan 1 Poket Sabu, AB Terancam Dibui Selama 4 Tahun

Simpan 1 Poket Sabu, AB Terancam Dibui Selama 4 Tahun

0

Loading

SANGATTA (5/2-2019)

                Perburuan terhadap pengedar Narkoba ditingkatkan jajaran Resnarkoba Polres Kutim, dalam sepekan terakhir ini satu persatu pengedar berhasil dijebloskan ke balik jeruji. Salah satu pengedar yang ditangkap yakni  AB  (24) warga Blok C  Rantau Pulung. Pria kelahiran Fatu NTT ini, ditangkap di Jalan H  Sangatta Utara, Kamis (31/1) lalu.

                Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menerangkan, AB dibekuk bersama barang bukti berupa sabu sebanyak 1 poket seberat 0,66 gram. “Ia ditangkap Kamis dini hari, dengan barang bukti satu poket sabu,” terang kapolres.

                Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, dijelaskan sabu yang diamankan dari AB sempat disembunyikan dalam bungkus rokok ternama. “AB ditangkap karena ada informasi ia terlibat dalam pengedaran sabu di Sangatta dan Rantau Pulung, sayangnya saat ditangkap hanya didapat satu poket,”kata Iptu Mikael Hasugian seraya menambahka sabu yang dimiliki AB dibeli dari ER yang sebelumnya sudah ditangkap.

                Meski hanya memiliki 1 poket sabu, AB mau tidak mau harus mendekam dibalik jeruji bahkan kemungkinan besar selama 4 tahun ditambah denda lebih Rp800 juta. Pasalnya, AB disangka melanggar UU Narkotika sementara sabu yang dijadikan barang bukti tergolong Narkotika golongan satu.(SK11)

Artikulli paraprakJasad Eva Dimakamkan di Paser, Sebelumnya Diautopsi di Samarina
Artikulli tjetërBayi Mengapung Di Sungai Masabang, Dikira Boneka