Beranda hukum Simpan 37 Butir Peluru, PNS Pemkab Kutim Terancam Hukuman Berat

Simpan 37 Butir Peluru, PNS Pemkab Kutim Terancam Hukuman Berat

0

Loading

SANGATTA (10/3-2018)
Seorang pejabat di lingkungan Setkab Kutim bernama MMC alias Mi bin Kas dalam waktu tidak lama lagi akan duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Sangattaa, karena memiliki peluru senjata api. Warga Jalaan Hidayatullah Sangatta Utara ini diketahui memiliki proyektil ketika Polres Kutim menerima informasi adanya pembelian senjata api.
Keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com, penyelidikan yang dilakukan Polres Kutim mengarah ke MMC yang kesehariannya bekerja di Kantor Bupati Kutim. “Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Polres Kutim ditemukan 1 kotak peluru senjata api warna putih ukuran 50 Senterfire Catridges 9×19 Mm Ball (Mui-Tj) Luger Parabellum,” terang sumber media ini seraya menambahkan operasi pengamanan MMC terjadi bulan Februari lalu disaksikan Nirwan Rais sebagai Ketua RT.
Disebutkan, ketika ditanya surat dan dokumen terkait kepemilikan proyektil sebanyak 37 butir itu, MMC tidak bisa memperlihatkan sehingga ia digelandang ke Polres Kutim.
MMC yang bakal disangka melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 puluh tahun, kini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sangatta bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Sangatta.
“Berkas dakwaan yang melibatkan MMC sudah masuk PN Sangatta pada Kamis tanggal 8 Maret 2018, kini sedang diproses untuk penentuan jadwal sidang dan majelis hakim yang akan menyidangkan pekaranya,” terang sumber media ini seraya menyebutkan terdaftar dengan nomor 80/Pid.Sus/2018/PN Sgt.(SK2/SK11)