SANGATTA (10/4-2017)
Dalam operasi Anti Narkotika (ANTIK) yang digelar Polres Kutim, hampir setiap hari ada oknum masyarakat berhasil ditangkap. Setelah mengamankan 3 Sekawan, Satresnarkoba Polres Kutim yang dipimpin Iptu Abdul Rauf, Minggu (9/4) pukul 12.00 Wita menangkap Rahmadi – warga Jalan Muara Bengalon Rt IV Desa Sepaso Timur Bengalon.
Dari tangan Rahmadi, ditemukan 9 poket sabu seberat 3,02 gram, 1 unit HP, serta alat hisap sabu. “Informasi Rahmadi memiliki sabu didapat dari masyarakat yang melihat aktifitas kesehariannya yang mencurigakan, terlebih Rahmadi ada hubungan dengan Dedy Sutomo yang diamankan sehari sebelumnya,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko seraya menerangkan pengkapan Rahmadi dilakukan dihadapan keluarga dan tetangganya.
Dalam pemeriksaan sementara di Polsek Bengalon, Rahmadi menyebutkan sabu yang ada dalam rumahnya milik Dedy. Meski demikian, ia mengakui jika barang mirip tawas air itu adalah sabu sehingga disembunyikan di dalam kotak hitam. “Kotak hitam berisi sabu itu serta bong, disimpan di atas lemari milik Rahmadi,” kata Iptu Abdul Rauf – Kasatresnarkoba Polres Kutim.
Terhadap perbuatannya, Rahmadi kini merasakan dinginnya lantai penjara Polres Kutim. Pria yang bekerja di sebuah perusahaan di Bengalon, resmi menyandang predikat tersangka karena disangka melanggar pasal 112 atau 114 UU Narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (SK12/SK13)